Otomotif

MENGAKALI GA-GE

-

Penerapan aturan ganjil-genap (Ga-ge) di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta membuat pengemudi kendaraan roda empat harus memilih waktu yang tepat agar tidak melanggar.

Sesuai aturan, Ga-ge hanya berlaku di jamjam tertentu saja. Yakni pagi pada pukul 06.00 10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Adanya rentang waktu tersebut menjadi celah pengguna mobil untuk mengelabui aturan Ga-ge. Apalagi kebijakan ini tidak hanya diberlakuk­an di jalan protokol saja, tetapi juga di area keluar dan masuk gerbang tol.

Salah satu cara yang sering dilakukan oleh pengemudi untuk mengakali aturan Ga-ge adalah menepi di bahu jalan tol dengan tujuan menunggu jam penerapan aturan berakhir.

Padahal, bahu jalan tol tidak bisa sembaranga­n dipakai karena hanya diperuntuk­kan bagi keadaan darurat saja.

Pengamat masalah transporta­si dan hukum, Budiyanto menyampaik­an jalan tol adalah jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi. Berpedoman pada tata cara berlalu lintas, bahwa berhenti di bahu jalan tol itu akan mengganggu ketertiban, keamanan, dan keselamata­n lalu lintas.

“Secara eksplisit berhenti di jalan tol tidak diperboleh­kan atau dilarang, kecuali dalam keadaan darurat. Petugas juga harus bertindak tegas,” kata Budiyanto.

Menurutnya, pengemudi bisa dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 287 dijelaskan: “Setiap orang yang mengemudik­an kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaiman­a dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaiman­a dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia