MENGAKALI GA-GE
Penerapan aturan ganjil-genap (Ga-ge) di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta membuat pengemudi kendaraan roda empat harus memilih waktu yang tepat agar tidak melanggar.
Sesuai aturan, Ga-ge hanya berlaku di jamjam tertentu saja. Yakni pagi pada pukul 06.00 10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Adanya rentang waktu tersebut menjadi celah pengguna mobil untuk mengelabui aturan Ga-ge. Apalagi kebijakan ini tidak hanya diberlakukan di jalan protokol saja, tetapi juga di area keluar dan masuk gerbang tol.
Salah satu cara yang sering dilakukan oleh pengemudi untuk mengakali aturan Ga-ge adalah menepi di bahu jalan tol dengan tujuan menunggu jam penerapan aturan berakhir.
Padahal, bahu jalan tol tidak bisa sembarangan dipakai karena hanya diperuntukkan bagi keadaan darurat saja.
Pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menyampaikan jalan tol adalah jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi. Berpedoman pada tata cara berlalu lintas, bahwa berhenti di bahu jalan tol itu akan mengganggu ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
“Secara eksplisit berhenti di jalan tol tidak diperbolehkan atau dilarang, kecuali dalam keadaan darurat. Petugas juga harus bertindak tegas,” kata Budiyanto.
Menurutnya, pengemudi bisa dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 287 dijelaskan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).