JANGAN BIKIN CELAKA
Modifikasi kendaraan termasuk mobil memang hak setiap pemiliknya. Tapi, bukan berarti mengesampingkan keamanan dan kenyamanan pengemudi lain.
Salah satu yang tidak boleh dilakukan adalah memodifikasi lampu belakang (stoplamp). Mulai mengganti warna lampu dari merah menjadi putih atau transparan (bening) hingga menggunakan bohlam dengan nyala lebih terang.
Ini jelas membahayakan. Bayangkan jika Anda berada di belakangnya, selain bikin silau juga bikin bingung apakah mobil tersebut mau mundur atau mengerem.
Padahal pemerintah melalui PP No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan sudah mengatur perihal lampu rem ini. Di pasal 23 poin D, disebutkan bahwa lampu rem harus berwarna merah. Selain itu, ini juga menjadi ketentuan internasional.
Kemudian di pasal 26 ayat 1 poin b, dijelaskan bahwa lampu rem selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain.
Perlu diketahui juga, menggunakan lampu yang menyilaukan pengemudi lain adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tepatnya UU LLAJ No. 22 tahun 2009.
Dalam pasal 58 UU tersebut, disebutkan “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas”. Adapun maksud dari perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas salah satunya adalah lampu menyilaukan selain bumper tanduk.
Tak kalah pentingnya untuk dihindari yakni penggunaan lampu kabut berwarna putih yang dijadikan lampu rem. Atau juga penggunaan lampu DRL aftermarket di bagian belakang yang menyala terus. Sinar putihnya benar-benar menyilaukan.
Hukuman bagi pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp Rp 500.000 seperti tercantum dalam pasalt 279.
Tampil gaya memang boleh. Tapi kalau bikin celaka orang lain, mending enggak usah deh. .• RSP