SELAIN NORAK, JUGA MELANGGAR HUKUM
Disemua kendaraan, lampu jadi salah satu elemen penting Keberadaannya pun sangat vital. Selain sebagai sumber penerangan di malam hari, juga alat komunikasi dengan pengendara dan pengguna lalu lintas lain.
Sayangnya, tak sedikit pemilik kendaraan yang mengubah atau memodifikasi lampunya. Mulai dari paling mudah dengan mengganti warna bohlam hingga melepas mika lampu rem belakang. Apapun alasannya, perbuatan ini jelas bisa mengganggu pengendara lain, terutama yang ada di belakang.
Selain mengubah warna bohlam dan melepas mika, kini juga banyak pengendaraan yang noraknya keterlaluan. Yakni dengan menjadikan lampu kabut sebagai lampu rem. Bahkan terkadang ada yang menempatkan lampu DRL aftermarket di belakang dan nyala dibuat bergantian. Atau juga bagi pengendara motor, menyelipkan lampu LED di behel tapi arah sorotnya ke belakang.
Padahal dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009 pasal 58 sudah diberikan imbauan yang berbunyi, “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas”.
Bagi yang melanggar, siap-siap menerima pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu, seperti tercantum dalam pasal 279.
Mengenai regulasi sistem lampu dan alat pemantul cahaya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 pasal 23 tentang Kendaraan. Adapun 11 pointnya antara lain sebagai berikut:
• Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
• Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
• Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
• Lampu rem berwarna merah;
• Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
• Lampu posisi belakang berwarna merah;
• Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor;
• Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih; • Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
• Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) millimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
• Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
• RSP