Jawa Pos

Paling Lambat Selesai Sebelum 20 November

Pembahasan UMP 2022 Jatim

-

SURABAYA – Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2022 segera dimulai. Saat ini pemprov tinggal menunggu turunnya surat edaran dari Kementeria­n Ketenagake­rjaan (Kemenaker).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigra­si (Disnakertr­ans) Jatim Himawan Estu Bagijo menyatakan, surat Kemenaker tersebut akan menjadi acuan pembahasan UMP Jatim. Termasuk hasil publikasi badan pusat statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuha­n ekonomi. ’’Kalau sudah ada surat, pembahasan­nya akan cepat. Dua hari bisa selesai,’’ katanya.

Himawan menyatakan, rencananya surat tersebut diberikan pada 5 November. Sementara itu, pembahasan UMP ditargetka­n bisa selesai paling lambat 20 November.

Skema pengupahan tahun ini akan mengaju Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di aturan baru tersebut, UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan disahkan gubernur Jatim.

Besaran UMP tetap menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota dalam menentukan UMK. Di mana, UMK tidak boleh lebih kecil daripada UMP. ’’Besaran kenaikan UMK akan ditentukan kemampuan dan kondisi setiap kabupaten/kota,’’ katanya.

Tahun ini UMP Jatim ada di nominal Rp 1.868.777. Sementara itu, untuk tahun depan, kenaikanny­a akan menunggu pembahasan yang segera digelar. Sejauh ini, kenaikan upah rata-rata di Jatim berkisar 9–11 persen. ’’Pengecuali­an, untuk tahun ini, kenaikanny­a tidak seperti tahuntahun sebelumnya,’’ katanya.

Sebab, pandemi berdampak pada pertumbuha­n ekonomi. Bahkan, tahun ini yang hitunganny­a mengacu tahun lalu, pertumbuha­nnya minus. Namun, gubernur mengeluark­an diskresi. Dengan demikian, upah pekerja tetap naik.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi menyatakan, pihaknya sudah berkoordin­asi dengan berbagai serikat buruh mengenai penyesuaia­n itu. Rancangan awalnya, mereka mematok kenaikan upah tahun depan sebesar Rp 275 ribu. ’’Ada beberapa pertimbang­an terkait tafsiran itu,’’ ucapnya kemarin.

Misalnya, tambahan biaya yang harus dikeluarka­n pekerja saat bekerja nanti. Di antaranya, masker yang kini sudah menjadi kewajiban dan dipakai beraktivit­as selama pandemi.

Pertimbang­an lainnya adalah beban psikologis pekerja. Yang selama ini terbebani kebutuhan hidup selama pandemi. Usulan besaran itu, menurut Fauzi, rasional karena tahun ini kenaikan upah yang diterapkan pemerintah tergolong rendah. ’’Tahun ini Jatim hanya naik Rp 100 ribu,’’ kata lelaki yang menjabat ketua Dewan Pengupahan Jatim Unsur Pekerja itu. Jumlah tersebut kecil jika dibandingk­an dengan tahuntahun sebelumnya.

 ?? GRAFIS: ADITYA/JAWA POS ??
GRAFIS: ADITYA/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia