Paling Lambat Selesai Sebelum 20 November
Pembahasan UMP 2022 Jatim
SURABAYA – Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) Jatim 2022 segera dimulai. Saat ini pemprov tinggal menunggu turunnya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo menyatakan, surat Kemenaker tersebut akan menjadi acuan pembahasan UMP Jatim. Termasuk hasil publikasi badan pusat statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. ’’Kalau sudah ada surat, pembahasannya akan cepat. Dua hari bisa selesai,’’ katanya.
Himawan menyatakan, rencananya surat tersebut diberikan pada 5 November. Sementara itu, pembahasan UMP ditargetkan bisa selesai paling lambat 20 November.
Skema pengupahan tahun ini akan mengaju Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di aturan baru tersebut, UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan disahkan gubernur Jatim.
Besaran UMP tetap menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota dalam menentukan UMK. Di mana, UMK tidak boleh lebih kecil daripada UMP. ’’Besaran kenaikan UMK akan ditentukan kemampuan dan kondisi setiap kabupaten/kota,’’ katanya.
Tahun ini UMP Jatim ada di nominal Rp 1.868.777. Sementara itu, untuk tahun depan, kenaikannya akan menunggu pembahasan yang segera digelar. Sejauh ini, kenaikan upah rata-rata di Jatim berkisar 9–11 persen. ’’Pengecualian, untuk tahun ini, kenaikannya tidak seperti tahuntahun sebelumnya,’’ katanya.
Sebab, pandemi berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Bahkan, tahun ini yang hitungannya mengacu tahun lalu, pertumbuhannya minus. Namun, gubernur mengeluarkan diskresi. Dengan demikian, upah pekerja tetap naik.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai serikat buruh mengenai penyesuaian itu. Rancangan awalnya, mereka mematok kenaikan upah tahun depan sebesar Rp 275 ribu. ’’Ada beberapa pertimbangan terkait tafsiran itu,’’ ucapnya kemarin.
Misalnya, tambahan biaya yang harus dikeluarkan pekerja saat bekerja nanti. Di antaranya, masker yang kini sudah menjadi kewajiban dan dipakai beraktivitas selama pandemi.
Pertimbangan lainnya adalah beban psikologis pekerja. Yang selama ini terbebani kebutuhan hidup selama pandemi. Usulan besaran itu, menurut Fauzi, rasional karena tahun ini kenaikan upah yang diterapkan pemerintah tergolong rendah. ’’Tahun ini Jatim hanya naik Rp 100 ribu,’’ kata lelaki yang menjabat ketua Dewan Pengupahan Jatim Unsur Pekerja itu. Jumlah tersebut kecil jika dibandingkan dengan tahuntahun sebelumnya.