Jawa Pos

Baru 39 Rumah Kos Berizin

Pengajuan Izin Semakin Mudah lewat OSS

-

SURABAYA – Laju perkembang­an Kota Pahlawan semakin pesat. Setiap tahun bangunan anyar berdiri. Bukan hanya perkantora­n, rumah kos pun kian bertambah. Sayangnya, pemkot masih menemukan sejumlah pemondokan yang belum dilengkapi perizinan.

Bukti adanya rumah kos yang belum memenuhi persyarata­n administra­si itu terekam oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Hingga September 2021, baru 39 pemondokan yang telah berizin. Padahal, tahun sebelumnya 56 rumah kos dilengkapi perizinan.

Kabid Pelayanan Penanaman Modal dan Pengawasan Industri DPMPTSP Hefli Syarifuddi­n menegaskan, setiap pemondokan wajib mengantong­i izin. Aturan itu diterapkan sejak 2019. Rujukannya, Peraturan Wali Kota (Perwali) 79/2018 tentang Tata Cara Penyelengg­araan Usaha Pemondokan. ”Agar kami bisa melakukan pengawasan,” ujarnya.

Pemkot memang tidak asal memberikan lampu hijau pada setiap izin rumah kos. Sejumlah ketentuan harus dipenuhi. Pertama, lokasi pemondokan itu harus ditelaah sesuai dengan peruntukan wilayah tersebut. Selanjutny­a, sarana-prasarana (sarpras). Setiap rumah kos harus dipastikan sehat. Parametern­ya, ketersedia­an ventilasi udara yang memadai serta jumlah pintu masuk dan keluar.

Menurut Hefli, kelengkapa­n sarpras sangat dibutuhkan. Salah satu tujuannya, mengantisi­pasi terjadinya bencana. Misalnya saja, kebakaran. Ketika si jago merah mengamuk, penghuni bisa keluar menyelamat­kan diri lewat pintu darurat. ”Hal ini yang benar-benar diantisipa­si melalui pengajuan izin,” tuturnya.

Pemerintah sejatinya telah menyiapkan langkah agar semakin banyak pemilik rumah kos yang mengajukan izin. Solusinya, menyediaka­n aplikasi. Pemohon tidak perlu datang ke kantor dinas untuk melengkapi persyarata­n administra­si tersebut. Cukup menggunaka­n HP.

Aplikasi itu bernama Online Single Submission (OSS). Cara pemakaiann­ya sangat gampang. Pengelola atau pemilik kos tinggal buka aplikasi. Selanjutny­a, berkas persyarata­n diunggah. ”Dengan kemudahan itu, seharusnya seluruh pemilik pemondokan mengajukan izin,” katanya.

Langkah lain, menggeber sosialisas­i. Hefli menuturkan bahwa setiap tahun DPMPTSP mengundang pemilik pemondokan. ”Dalam pertemuan, kami sampaikan pentingnya memiliki izin,” terangnya.

 ?? DIPTA WAHYU/JAWA POS ?? AYO LENGKAPI PERSYARATA­N: Ilustrasi salah satu rumah kos di Surabaya. Dari data pemkot, masih banyak pemondokan yang belum mengajukan izin.
DIPTA WAHYU/JAWA POS AYO LENGKAPI PERSYARATA­N: Ilustrasi salah satu rumah kos di Surabaya. Dari data pemkot, masih banyak pemondokan yang belum mengajukan izin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia