Baru 39 Rumah Kos Berizin
Pengajuan Izin Semakin Mudah lewat OSS
SURABAYA – Laju perkembangan Kota Pahlawan semakin pesat. Setiap tahun bangunan anyar berdiri. Bukan hanya perkantoran, rumah kos pun kian bertambah. Sayangnya, pemkot masih menemukan sejumlah pemondokan yang belum dilengkapi perizinan.
Bukti adanya rumah kos yang belum memenuhi persyaratan administrasi itu terekam oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Hingga September 2021, baru 39 pemondokan yang telah berizin. Padahal, tahun sebelumnya 56 rumah kos dilengkapi perizinan.
Kabid Pelayanan Penanaman Modal dan Pengawasan Industri DPMPTSP Hefli Syarifuddin menegaskan, setiap pemondokan wajib mengantongi izin. Aturan itu diterapkan sejak 2019. Rujukannya, Peraturan Wali Kota (Perwali) 79/2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. ”Agar kami bisa melakukan pengawasan,” ujarnya.
Pemkot memang tidak asal memberikan lampu hijau pada setiap izin rumah kos. Sejumlah ketentuan harus dipenuhi. Pertama, lokasi pemondokan itu harus ditelaah sesuai dengan peruntukan wilayah tersebut. Selanjutnya, sarana-prasarana (sarpras). Setiap rumah kos harus dipastikan sehat. Parameternya, ketersediaan ventilasi udara yang memadai serta jumlah pintu masuk dan keluar.
Menurut Hefli, kelengkapan sarpras sangat dibutuhkan. Salah satu tujuannya, mengantisipasi terjadinya bencana. Misalnya saja, kebakaran. Ketika si jago merah mengamuk, penghuni bisa keluar menyelamatkan diri lewat pintu darurat. ”Hal ini yang benar-benar diantisipasi melalui pengajuan izin,” tuturnya.
Pemerintah sejatinya telah menyiapkan langkah agar semakin banyak pemilik rumah kos yang mengajukan izin. Solusinya, menyediakan aplikasi. Pemohon tidak perlu datang ke kantor dinas untuk melengkapi persyaratan administrasi tersebut. Cukup menggunakan HP.
Aplikasi itu bernama Online Single Submission (OSS). Cara pemakaiannya sangat gampang. Pengelola atau pemilik kos tinggal buka aplikasi. Selanjutnya, berkas persyaratan diunggah. ”Dengan kemudahan itu, seharusnya seluruh pemilik pemondokan mengajukan izin,” katanya.
Langkah lain, menggeber sosialisasi. Hefli menuturkan bahwa setiap tahun DPMPTSP mengundang pemilik pemondokan. ”Dalam pertemuan, kami sampaikan pentingnya memiliki izin,” terangnya.