Sesuaikan Target Pajak Daerah
SURABAYA – Pencoretan dividen PDAM Surya Sembada pada pos pendapatan berdampak signifikan terhadap perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD) 2021. Salah satunya pendapatan di sektor pajak. Ada kenaikan target setelah sebelumnya sempat diturunkan cukup drastis.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) Herlina Harsono Njoto mengatakan, ada penyesuaian terhadap target pajak daerah. Sebelum pembahasan, target pajak daerah yang ditetapkan dalam APBD murni 2021 sebesar Rp 4,442 triliun. Pemerintah kota (pemkot) mengusulkan penurunan target menjadi Rp 3,915 triliun. ”Setelah pembahasan dan pencoretan dividen (PDAM, Red) kemarin itu ada kenaikan lagi menjadi Rp 4,245 triliun,” ujarnya kemarin (29/9).
Politikus Demokrat itu mengatakan, jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan di APBD murni, target pendapatan daerah memang tetap turun. Namun, penurunannya tidak sebesar yang diusulkan pemkot. ”Itu sudah menjadi kesepakatan. Baik dewan maupun pemkot meyakini bahwa kondisi perekonomian bakal membaik dalam tiga bulan ke depan,” katanya.
Dari total target pendapatan tersebut, ada tiga sektor pajak yang sebelumnya mengalami penurunan cukup tajam. Yakni, target pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Pajak hotel dipangkas 50 persen. Pajak restoran diturunkan 44 persen. Pajak hiburan dipangkas sampai 75 persen.
Dalam APBD 2021, target pajak hotel ditetapkan Rp 300 miliar. Pemkot mengusulkan agar targetnya diturunkan menjadi Rp 149,8 miliar. Setelah pembahasan APBDP, targetnya naik menjadi Rp 221,5 miliar.
Pajak restoran juga demikian. Di dalam APBD 2021, pajak restoran ditetapkan Rp 595,4 miliar. Pemkot mengusulkan agar targetnya diturunkan menjadi Rp 331,4 miliar. Setelah pembahasan bersama dewan, targetnya dinaikkan lagi menjadi Rp 489 miliar.
Pajak hiburan yang dipotong cukup besar justru tidak banyak mengalami kenaikan. Sebelum pembahasan, target pajak di sektor hiburan ditetapkan Rp 100 miliar. Kemudian, pemkot mengusulkan agar targetnya diturunkan menjadi Rp 25 miliar. Setelah pembahasan, targetnya naik tipis menjadi Rp 35 miliar.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan, target pajak disesuaikan dengan kondisi terkini persebaran Covid-19. Menurut Reni, pandemi Covid-19 di Surabaya mulai landai. Meski demikian, pemkot tetap harus waspada. ”Yang tidak kalah penting, kenaikan target itu harus disesuaikan dengan potensi yang ada. Tidak bisa dipaksakan agar targetnya bisa tercapai,” jelas politikus PKS itu.