Kucurkan Bopda untuk PAUD
Terdampak Pandemi Covid-19, Jangkauan Bantuan Diperluas
SURABAYA – Bidang pendidikan tetap mendapatkan perhatian utama. Setiap tahun pemkot berupaya meningkatkan pelayanan pengajaran. Beragam terobosan anyar dirancang. Salah satunya, memperluas jangkauan pemberian bantuan operasional pendidikan daerah (bopda).
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota No 63 Tahun 2021. Pada regulasi sebelumnya, bopda diberikan pada jenjang SD hingga SMP. Nah, mulai tahun ini bantuan operasional tersebut juga menyasar TK dan pendidikan kesetaraan negeri.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Supomo menjelaskan, setiap tahun pemerintah mengucurkan bantuan operasional sekolah (BOS). Fungsinya, mencukupi kebutuhan satuan pendidikan. Bantuan lain ialah dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
Namun, terkadang BOS dan DAK nonfisik itu belum bisa mencukupi kebutuhan sekolah. Satuan pendidikan memerlukan tambahan anggaran. Pemkot pun turun tangan. ’’Dengan memberikan bopda,’’ paparnya.
Lewat bopda itu, pemkot menambal kekurangan. Yaitu, mencukupi biaya operasional yang belum ter-cover BOS dan
DAK pusat. Selain itu, meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan. ’’Sehingga kualitas pendidikan tetap baik,’’ jelasnya.
Tahun ini jangkauan bopda sekolah negeri semakin luas. Ada empat sasarannya. Yaitu, PAUD, SD, SMP, serta pendidikan kesetaraan negeri atau sanggar kegiatan belajar (SKB).
PAUD dan SKB dimasukkan sebagai penerima bopda. Sebab, pada masa pandemi Covid-19, satuan pendidikan itu ikut terdampak. Pemkot berupaya memberikan bantuan.
Selain itu, pemberian bopda pada PAUD dan SKB merupakan wujud perhatian pemkot pada pendidikan. Seluruh siswa di Surabaya harus mendapatkan hak yang sama. Yaitu, mengenyam bangku sekolah.
Menurut Supomo, dispendik telah mengatur pemakaian dana bopda
Yaitu, digunakan untuk biaya personalia serta biaya nonpersonalia. Biaya personalia meliputi honor atau gaji guru dan tenaga pendidikan. Selain itu, membiayai jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Meski bisa digunakan untuk honor, pemkot menetapkan persyaratan. Peruntukannya hanya bagi tenaga kontrak, tercatat pada dapodik, serta tercantum dalam surat penugasan satuan pendidikan.
Untuk biaya nonpersonalia, ada 12 wujudnya. Di antaranya, biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis pakai, biaya perawatan serta pemeliharaan ruangan, hingga biaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Untuk mendapatkan dana bopda, dispendik meminta sekolah melengkapi persyaratan. Yaitu, kepala sekolah membuat rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS). Selanjutnya membentuk tim pengelola bopda. Setelah rampung, permohonan diajukan ke dispendik. ’’Kami melakukan telaah,’’ ucapnya.
Mantan kepala dinas sosial (dinsos) itu mengatakan, besaran bopda setiap sekolah tidak sama. Bergantung pada kebutuhan belanja masing-masing satuan pendidikan. ’’Juga melihat kemampuan anggaran daerah,’’ terangnya.
Sementara itu, Plt Kabid Sekmen Dispendik Triaji Nugroho mengungkapkan, dispendik bertugas mengawasi pemakaian bopda. Penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan RKAS. Evaluasi dilakukan secara berkala. ’’Yang tidak sesuai akan mendapatkan sanksi,’’ jelasnya.