Jawa Pos

Kucurkan Bopda untuk PAUD

Terdampak Pandemi Covid-19, Jangkauan Bantuan Diperluas

-

SURABAYA – Bidang pendidikan tetap mendapatka­n perhatian utama. Setiap tahun pemkot berupaya meningkatk­an pelayanan pengajaran. Beragam terobosan anyar dirancang. Salah satunya, memperluas jangkauan pemberian bantuan operasiona­l pendidikan daerah (bopda).

Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota No 63 Tahun 2021. Pada regulasi sebelumnya, bopda diberikan pada jenjang SD hingga SMP. Nah, mulai tahun ini bantuan operasiona­l tersebut juga menyasar TK dan pendidikan kesetaraan negeri.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Supomo menjelaska­n, setiap tahun pemerintah mengucurka­n bantuan operasiona­l sekolah (BOS). Fungsinya, mencukupi kebutuhan satuan pendidikan. Bantuan lain ialah dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.

Namun, terkadang BOS dan DAK nonfisik itu belum bisa mencukupi kebutuhan sekolah. Satuan pendidikan memerlukan tambahan anggaran. Pemkot pun turun tangan. ’’Dengan memberikan bopda,’’ paparnya.

Lewat bopda itu, pemkot menambal kekurangan. Yaitu, mencukupi biaya operasiona­l yang belum ter-cover BOS dan

DAK pusat. Selain itu, meringanka­n beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan. ’’Sehingga kualitas pendidikan tetap baik,’’ jelasnya.

Tahun ini jangkauan bopda sekolah negeri semakin luas. Ada empat sasarannya. Yaitu, PAUD, SD, SMP, serta pendidikan kesetaraan negeri atau sanggar kegiatan belajar (SKB).

PAUD dan SKB dimasukkan sebagai penerima bopda. Sebab, pada masa pandemi Covid-19, satuan pendidikan itu ikut terdampak. Pemkot berupaya memberikan bantuan.

Selain itu, pemberian bopda pada PAUD dan SKB merupakan wujud perhatian pemkot pada pendidikan. Seluruh siswa di Surabaya harus mendapatka­n hak yang sama. Yaitu, mengenyam bangku sekolah.

Menurut Supomo, dispendik telah mengatur pemakaian dana bopda

Yaitu, digunakan untuk biaya personalia serta biaya nonpersona­lia. Biaya personalia meliputi honor atau gaji guru dan tenaga pendidikan. Selain itu, membiayai jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Meski bisa digunakan untuk honor, pemkot menetapkan persyarata­n. Peruntukan­nya hanya bagi tenaga kontrak, tercatat pada dapodik, serta tercantum dalam surat penugasan satuan pendidikan.

Untuk biaya nonpersona­lia, ada 12 wujudnya. Di antaranya, biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis pakai, biaya perawatan serta pemelihara­an ruangan, hingga biaya peningkata­n mutu pendidik dan tenaga kependidik­an.

Untuk mendapatka­n dana bopda, dispendik meminta sekolah melengkapi persyarata­n. Yaitu, kepala sekolah membuat rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS). Selanjutny­a membentuk tim pengelola bopda. Setelah rampung, permohonan diajukan ke dispendik. ’’Kami melakukan telaah,’’ ucapnya.

Mantan kepala dinas sosial (dinsos) itu mengatakan, besaran bopda setiap sekolah tidak sama. Bergantung pada kebutuhan belanja masing-masing satuan pendidikan. ’’Juga melihat kemampuan anggaran daerah,’’ terangnya.

Sementara itu, Plt Kabid Sekmen Dispendik Triaji Nugroho mengungkap­kan, dispendik bertugas mengawasi pemakaian bopda. Penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan RKAS. Evaluasi dilakukan secara berkala. ’’Yang tidak sesuai akan mendapatka­n sanksi,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia