Rekrutmen Komcad Diminta Dihentikan
Dalam Uji Materi UU PSDN
JAKARTA, Jawa Pos – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengeluarkan putusan sela untuk menunda pemberlakuan komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Sejumlah landasan hukum yang dijadikan dasar rekrutmen komcad dinilai bermasalah.
”Ditunda pelaksanaannya sepanjang UU PSDN masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi,” ujar salah satu pemohon dari Imparsial Husein Ahmad kemarin (22/7). Uji materi diajukan oleh Imparsial, KontraS, PBHI, ELSAM, dan tiga perorangan WNI.
Husein menjelaskan, ketentuan rekrutmen komcad dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 itu bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Pembahasan UU PSDN juga dilakukan terburuburu dan minim partisipasi publik. ”Kami menilai rekrutmen dan pelatihan komcad yang dilakukan di tengah kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 menunjukkan rendahnya kepedulian negara,” imbuhnya.
Total, ada 14 pasal yang dinilai bermasalah. Beberapa di antaranya, pasal 4 ayat 2 dan 3 serta pasal 29. Di tiga pasal itu disebutkan, ruang lingkup komcad meliputi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Dengan norma tersebut, komcad yang notabene sipil dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan domestik. Hal itu berpotensi memunculkan konflik horizontal di masyarakat.
Contoh pasal bermasalah lainnya adalah pasal 75 yang menyebut anggaran komcad dapat diperoleh dari sumber selain APBN. Pasal itu bertentangan dengan pasal 25 UU Pertahanan Negara dan pasal 66 UU TNI yang menegaskan sumber anggaran pertahanan hanya melalui APBN.
Akomodasi pembiayaan pertahanan dari sumber lainnya juga berpotensi menimbulkan masalah. ”Sehingga membuka peluang terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan,” jelasnya. Atas dasar itu, pihaknya meminta MK untuk membatalkan pasal-pasal yang digugat.
Hakim MK Arief Hidayat meminta pemohon untuk memperkuat dalil terkait permintaan putusan sela/ provisi. Sebab, pihaknya belum menemukan urgensi untuk dilakukannya penundaan pemberlakuan UU tersebut. ”Coba diperkuat alasan pemohon untuk memutus provisi,” ujarnya.
Arief menilai, jika pemberlakuan ditunda, hal itu berpotensi terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional terkait pertahanan. Padahal, situasi dan kondisi nasional maupun global masih tidak menentu akibat pandemi Covid-19.
”Banyak negara kolaps. Pertumbuhan minus. Secara langsung tidak langsung bisa terjadi ketegangan hubungan negara. Bisa konflik sampai militer,” kata ketua MK periode 2015–2018 itu. Nah, jika UU PSDN ditunda, ada kekosongan hukum. Karena itu, Arief meminta urgensi dari pemohon diperkuat.
Untuk diketahui, saat ini rekrutmen komcad sudah dilakukan Kementerian Pertahanan. Pada tahun pertama, Kemhan menargetkan dapat melatih 2.500 personel sipil untuk siap menjadi komcad.