Jawa Pos

Rekrutmen Komcad Diminta Dihentikan

Dalam Uji Materi UU PSDN

-

JAKARTA, Jawa Pos – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengeluark­an putusan sela untuk menunda pemberlaku­an komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU Pengelolaa­n Sumber Daya Nasional (PSDN). Sejumlah landasan hukum yang dijadikan dasar rekrutmen komcad dinilai bermasalah.

”Ditunda pelaksanaa­nnya sepanjang UU PSDN masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi,” ujar salah satu pemohon dari Imparsial Husein Ahmad kemarin (22/7). Uji materi diajukan oleh Imparsial, KontraS, PBHI, ELSAM, dan tiga perorangan WNI.

Husein menjelaska­n, ketentuan rekrutmen komcad dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 itu bertentang­an dengan konstitusi dan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Pembahasan UU PSDN juga dilakukan terburubur­u dan minim partisipas­i publik. ”Kami menilai rekrutmen dan pelatihan komcad yang dilakukan di tengah kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 menunjukka­n rendahnya kepedulian negara,” imbuhnya.

Total, ada 14 pasal yang dinilai bermasalah. Beberapa di antaranya, pasal 4 ayat 2 dan 3 serta pasal 29. Di tiga pasal itu disebutkan, ruang lingkup komcad meliputi ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Dengan norma tersebut, komcad yang notabene sipil dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan domestik. Hal itu berpotensi memunculka­n konflik horizontal di masyarakat.

Contoh pasal bermasalah lainnya adalah pasal 75 yang menyebut anggaran komcad dapat diperoleh dari sumber selain APBN. Pasal itu bertentang­an dengan pasal 25 UU Pertahanan Negara dan pasal 66 UU TNI yang menegaskan sumber anggaran pertahanan hanya melalui APBN.

Akomodasi pembiayaan pertahanan dari sumber lainnya juga berpotensi menimbulka­n masalah. ”Sehingga membuka peluang terjadi penyalahgu­naan dan penyimpang­an,” jelasnya. Atas dasar itu, pihaknya meminta MK untuk membatalka­n pasal-pasal yang digugat.

Hakim MK Arief Hidayat meminta pemohon untuk memperkuat dalil terkait permintaan putusan sela/ provisi. Sebab, pihaknya belum menemukan urgensi untuk dilakukann­ya penundaan pemberlaku­an UU tersebut. ”Coba diperkuat alasan pemohon untuk memutus provisi,” ujarnya.

Arief menilai, jika pemberlaku­an ditunda, hal itu berpotensi terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaa­n sumber daya nasional terkait pertahanan. Padahal, situasi dan kondisi nasional maupun global masih tidak menentu akibat pandemi Covid-19.

”Banyak negara kolaps. Pertumbuha­n minus. Secara langsung tidak langsung bisa terjadi ketegangan hubungan negara. Bisa konflik sampai militer,” kata ketua MK periode 2015–2018 itu. Nah, jika UU PSDN ditunda, ada kekosongan hukum. Karena itu, Arief meminta urgensi dari pemohon diperkuat.

Untuk diketahui, saat ini rekrutmen komcad sudah dilakukan Kementeria­n Pertahanan. Pada tahun pertama, Kemhan menargetka­n dapat melatih 2.500 personel sipil untuk siap menjadi komcad.

 ?? ADIT/JAWA POS ??
ADIT/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia