Terbitkan SOP Pencegahan Kekerasan pada Perempuan
Libatkan UPT Kabupaten/Kota dan Lembaga Swasta
SURABAYA, Jawa Pos – Sebuah terobosan di sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan diluncurkan Pemprov Jatim melalui dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan kependudukan (DP3AK).
Instansi tersebut menginisiasi pembuatan standard operating procedure (SOP) pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Langkah itu bertujuan untuk memotong mata rantai kekerasan pada perempuan di Jatim yang hingga saat ini banyak terjadi. Penanganan dimulai dari hulu sampai hilir.
Kepala DP3AK Andriyanto mengatakan, SOP pencegahan kekerasan pada perempuan tersebut memberikan pengawalan khusus terhadap korban kekerasan. ”Sejak awal hingga tuntas,” katanya.
Dalam SOP tersebut, ada tujuh layanan yang disediakan. Di antaranya, penerimaan korban kekerasan, pendampingan, hingga pemberian rujukan untuk menghilangkan trauma. ”Semuanya dibahas dengan detail di panduan SOP,” jelasnya.
Lewat SOP tersebut, penanganan maupun pencegahan kekerasan melibatkan pemerintah daerah maupun lembaga swasta. DP3AK sudah menggandeng unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani masalah perempuan di masing-masing daerah.
Selain itu, sejumlah lembaga/jejaring swasta di Jatim telah menyiapkan sekitar 20 layanan. ”Mereka nanti membantu sekaligus memberikan pertolongan jika terjadi kasus kekerasan,” katanya.
Hingga saat ini, kasus kekerasan pada perempuan masih tinggi. Bahkan, ada tren peningkatan sejak pandemi melanda. Data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA) menjabarkan, di Jatim selama Januari–Juni 2021 ada 358 kekerasan terhadap perempuan.
Jenis kasus terbanyak adalah kekerasan fisik. Dominasi itu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kekerasan yang paling banyak menimpa perempuan adalah kekerasan seksual (selengkapnya lihat grafis).
Perubahan itu terjadi akibat kondisi pandemi yang turut mengguncang ekonomi masyarakat. Akibatnya, timbul rangkaian permasalahan. Khususnya kekerasan pada perempuan. Kekerasan tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mendukung langkah DP3AK membuat SOP itu. ”Dengan SOP, kasus penyelesaian kekerasan perempuan akan terukur. SOP akan membantu penyelesaian
Fisik
Psikis
Seksual
Eksploitasi
Trafficking
Penelantaran
Lainnya 1 kejadian 36 kejadian 32 kejadian 142 kejadian 109 kejadian
Total kejadian masalah secara tuntas,” katanya.
Dalam penanganan korban kekerasan pada perempuan, Hikmah mengingatkan strategi tiga langkah yang harus berjalan beriringan. Yakni, pencegahan yang bisa melibatkan masyarakat dan menggandeng beberapa ormas. Misalnya, PPK, Fatayat, maupun Muslimat.
Sementara itu, lini tengahnya adalah penanganan atau advokasi. Pada tahap tersebut, harus ada layanan litigasi terhadap hukum maupun nonhukum yang diatur secara jelas. ”Agar kasus yang sedang berjalan cepat selesai,” terangnya.
Yang terakhir adalah proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Layanan tersebut bertujuan untuk menghilangkan trauma korban. Dengan demikian, setelah kasus yang menimpanya selesai, korban kekerasan bisa berkembang dan produktif.