Menganggur, Berteman dengan Napi, Jadi Kurir
SURABAYA, Jawa Pos – Syamsul Arifin menambah panjang daftar kurir narkoba jaringan narapidana (napi) yang ditangkap polisi. Warga Jalan Petemon V itu dibekuk dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 28 gram sabu-sabu (SS) dan 176 butir pil ekstasi.
Dalam penyidikan, pemuda 25 tahun itu mengaku narkoba yang dimilikinya berasal dari Z. Dia merupakan kenalannya yang saat ini mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas). ”Di Jatim,” kata Kanitidik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Eko Abrianto.
Danang menjelaskan, peran tersangka adalah perantara napi dengan pembeli. Syamsul mendapat kiriman narkoba dari kenalannnya. Dia lantas diminta untuk mengantarkannya kepada pemesan.
Dari tugas itu, kata dia, tersangka mendapat upah. Syamsul diberi Rp 2 juta per 100 gram SS yang diantar. ”Upah pengiriman ekstasi dihitung per butir. Rp 10 ribu setiap butir,” jelasnya. Setiap pengiriman minimal seratus butir.
Menurut dia, sepak terjang tersangka sebagai kurir cukup panjang. Syamsul sudah sering melakukan pengiriman. Dalam sepekan, setidaknya dia bisa dua kali menjalankan tugas. ’’Narkobanya dikirim ke suatu tempat sesuai permintaan bandar,” ucapnya.
Danang mengatakan, temuan jaringan napi tersebut baru muncul dalam penyidikan. Dia tidak mengira tersangka adalah kaki tangan seorang napi sebelumnya. ”Dia kami kejar berdasarkan pengembangan kasus lain,” tutur alumnus Akpol 2013 itu.
Syamsul berdalih menjadi kurir narkoba karena tidak punya pekerjaan. Dia mengaku dikeluarkan dari tempat kerjanya pertengahan tahun lalu. ”Dulunya sales elektronik,” kata Danang. Tidak lama setelah menganggur, tersangka berkomunikasi dengan kenalannya yang menjadi napi. Syamsul kemudian ditawari menjadi kurir. Dia memutuskan bergabung karena tergiur dengan upah yang dijanjikan.