Waspadai Iming-Iming Bunga Tinggi
LPS memperingatkan bahwa likuidasi bank umum masih membayangi. Terutama bank perkreditan rakyat (BPR). Jika tak melek aturan, bisa jadi nasabah tak akan bisa menyelamatkan dana mereka yang tersimpan di bank.
Direktur Penanganan Klaim LPS Suhardiono menyatakan, jumlah kasus likuidasi BPR memang lebih tinggi daripada bank umum. Sejak LPS berdiri, ada sekitar 110 kasus likuidasi yang mereka tangani. Sementara, likuidasi bank umum hanya terjadi sekali. ’Dari ratusan likuidasi ini, kamiseringmelihatbanyaknasabah yang kehilangan uang mereka,’’ ungkapnya akhir pekan lalu.
Dio –sapaan akrab Suhardiono– menjelaskan bahwa nasabah yang gagal menarik uangnya dari bank pailit biasanya tak paham aturan. Sejak awal, LPS menegaskan tiga kriteria utama nasabah yang bakal mendapat jaminan simpanan. Pertama, rekening nasabah harus tercatat pada pembukuan bank. Kedua, rekening nasabah tak menerima bunga lebih dari suku bunga yang dijamin LPS. Saat ini suku bunga yang ditetapkan adalah 3,5 persen.
Syarat ketiga adalah nasabah tak boleh terlibat dalam hal yang merugikan bank. Misalnya, kredit macet. ’’Kami sering menemukan nasabah yang dijanjikan bunga tinggi oleh bank,’’ tegasnya.
Sementara itu, pengamat perbankan Werner Murhadi mengungkapkan bahwa BPR sering menawarkan bunga tinggi. Salah satu pemicunya adalah persaingan yang sangat ketat. Tak hanya bersaing dengan sesama BPR atau bank umum, mereka juga harus bersaing dengan pegadaian.
’’Populasi BPR sudah mencapai ribuan, tapi pasar mereka terbatas pada kelas menengah ke bawah. Jadi, persaingannya sangat ketat. Apalagi di kota-kota besar,’’ jelas pengajar Universitas Surabaya (Ubaya) tersebut.
Terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto menegaskan bahwa industri BPR/BPRS merupakan garda terdepan layanan keuangan terhadap masyarakat.