Jawa Pos

Fokus Pengawasan dan Operasi di Jalan Protokol

-

SURABAYA, Jawa Pos – Operasi patuh protokol kesehatan selama pemberlaku­an pembatasan kegiatan manusia (PPKM) masih menjadi fokus utama. Kemarin (14/1) Kecamatan Tambaksari dan Gunung Anyar mengadakan operasi tersebut. Hasilnya, puluhan pelanggar terjaring.

Petugas gabungan dari tiga pilar Kecamatan Tambaksari memfokuska­n pengawasan di Jalan Kalasan. Arus lalu lintas di jalan itu ramai karena dekat dengan pasar dan banyak rumah makan. Tidak lama setelah petugas disebar, beberapa pengguna jalan langsung dihentikan. Mereka kedapatan tidak memakai masker. Ada pengendara roda dua dan empat.

Petugas pun menindak mereka sesuai dengan Perwali 67/2020 tentang Protokol Kesehatan. Salah seorang warga yang terjaring adalah Eka Sulistio, kernet truk. Saat itu dia hendak mengirimka­n barang ke kawasan Kapasan. ”Ngisap rokok sebentar. Nggak tahunya ada operasi,” katanya.

Kartu identitas miliknya pun harus disita petugas. Selembar formulir disertai nomor rekening Bank Jatim diterimany­a. Eka harus membayar denda agar bisa kembali mendapatka­n KTP-nya.

Camat Tambaksari Ridwan Mubarun menyatakan, saat ini pihaknya berfokus melakukan pengawasan di jalan protokol.

Terutama saat pagi. Ketika orangorang mulai beraktivit­as. ”Kami masih mendapati banyak pelanggar. Dalam kegiatan hari ini (kemarin, Red), ada 25 orang yang terjaring,” jelasnya.

Saat malam, giliran tempat usaha yang disasar. Pengunjung maupun pemilik dikenai sanksi jika melanggar. ”Yang perlu kami informasik­an, denda dibayar sepenuhnya lewat transfer. Tidak boleh dibayar secara tunai,” tegas Ridwan.

Sementara itu, operasi yang sama dilakukan di middle east ring road (MERR) Gunung Anyar. Petugas gabungan memfokuska­n operasi di jalur masuk arah kota. ”Rata-rata, ada 3–15 pelanggar per hari. Mayoritas pengendara roda dua,” ungkap Camat Gunung Anyar Maria Agustin Yuristina.

Dia menjelaska­n, kecamatan memberikan waktu hingga sepekan agar pelanggar membayar denda. Jika denda tidak dibayar, NIK akan diblokir. Jadi, pelanggar tidak bakal bisa menggunaka­n NIK untuk keperluan lain.

 ?? ROBERTUS RISKY/JAWA POS ?? DIDENDA RP 150 RIBU: Petugas Satpol PP Kecamatan Tambaksari mendata pelanggar protokol kesehatan di Jalan Kalasan kemarin.
ROBERTUS RISKY/JAWA POS DIDENDA RP 150 RIBU: Petugas Satpol PP Kecamatan Tambaksari mendata pelanggar protokol kesehatan di Jalan Kalasan kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia