Jawa Pos

Denda 446 Pelanggar Prokes

Selama PPKM, Baru Terkumpul Rp 19,8 Juta

-

SURABAYA, Jawa Pos – Jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) sejak pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mencapai 446 orang. Perinciann­ya, 440 pelanggar personal dan 6 lainnya badan usaha.

Mereka terjaring dalam razia yang digencarka­n Satpol PP Surabaya sejak Senin (11/1) hingga kemarin (14/1). Namun, di antara total 446 pelanggar tersebut, baru ada 100 orang yang sudah membayar denda ke kas daerah. Yakni, 99 pelanggar personal dan 1 lainnya kegiatan usaha rekreasi hiburan umum (RHU). Total uang denda yang terkumpul Rp 19.850.000.

’’Mereka langsung membayar ke kas daerah di Bank Jatim,” kata Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijan­to kemarin (14/1).

Untuk pelanggar yang belum membayar denda, petugas masih menyita e-KTP yang bersangkut­an. Jumlahnya 346 pelanggar.

Mereka diharapkan segera membayar denda seperti yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaiman­a yang telah diubah dengan Perwali Nomor 2/2021.

Pemkot memberikan batasan waktu bagi pelanggar untuk membayar denda. Maksimal satu minggu setelah ditindak.

Jika melewati batas waktu itu, sanksi lain menanti. Yaitu, pemblokira­n nomor induk kependuduk­an (NIK) yang bersangkut­an. Terkait sanksi tersebut, Satpol PP Surabaya sudah berkoordin­asi dengan dispendukc­apil.

Bagi pelaku usaha, tempat usaha mereka terancam ditutup permanen. ”Kita bertindak mengikuti aturan saja,” ujar Eddy Christijan­to.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Operasiona­l Satpol PP Saiful Iksan menambahka­n, jumlah pelanggar sekaligus nominal denda yang terkumpul dipastikan jauh lebih besar dari yang didata satpol PP. Sebab, hingga sekarang belum semua kecamatan melaporkan jumlah pelanggar yang ditindak.

”Karena masing-masing kecamatan kan melakukan operasi sendiri-sendiri,” jelas Saiful.

Kini pihaknya terus menggencar­kan razia. Berbagai tempat yang berpotensi mengundang keramaian dan kerumunan massa menjadi sasaran operasi. Mulai warung kopi, kafe, hingga arena publik yang menjadi jujukan nongkrong anak-anak muda. Termasuk tempat hiburan malam yang nekat beroperasi secara diam-diam.

”Kalau ketahuan, langsung kita tindak. Tidak ada lagi sosialisas­i. Karena kami anggap mereka sudah tahu aturan ini,” tutur Saiful.

Dia menyatakan, sanksi tegas itu diterapkan untuk membuat jera. Tujuan utamanya adalah untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia