Jawa Pos

Rizieq Syihab Sebut Acara di Petamburan Digelar Terbatas

Persoalkan Status Tersangka dalam Sidang Praperadil­an

-

JAKARTA, Jawa Pos Upaya Rizieq Syihab mempersoal­kan status tersangka kasus kerumunan di Petamburan melalui gugatan peraperadi­lan dimulai kemarin (4/1). Tujuh petitum disampaika­n dalam sidang perdana praperadil­an di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rizieq tidak hadir langsung saat sidang lantaran dalam masa penahanan. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu diwakili kuasa hukum Alamsyah Hanafiah dan Muhammad Kamil Pasha.

Dalam sidang yang berlangsun­g pukul 10.10 itu, tim kuasa hukum mempertany­akan penetapan tersangka Rizieq. Menurut mereka, SP.Sidik/4604/ XI/2020/Ditreskrim­um tanggal 26 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrim­um tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. ”Dengan demikian, penetapan status tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Kamil.

Terlebih, kata dia, Rizieq sebenarnya menggelar acara pernikahan anak perempuann­ya secara terbatas. Karena terbatas, acara itu disetujui dan dihadiri pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang. Demikian pula acara Maulid Nabi yang diketahui dan disetujui pihak wali kota Jakarta Pusat.

Namun, jamaah yang menghadiri

acara itu di luar prediksi. Menyadari bahwa massa yang datang sangat banyak, Rizieq langsung meminta panitia untuk menerapkan protokol kesehatan. Yakni, membagikan masker dan hand sanitizer. ”DPP FPI juga meminta umat yang telanjur hadir untuk mencuci tangan dan menjaga jarak. Pembagian masker, hand sanitizer, dan penyediaan tempat cuci tangan tersebut didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggula­ngan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta,” tegasnya.

Karena itu, tim kuasa hukum Rizieq menyayangk­an penyidik Polda Metro Jaya yang tetap memproses peristiwa tersebut. Apalagi, Rizieq sudah didenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebesar Rp 50 juta. ”Meskipun pemohon telah menerima sanksi administra­tif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termohon I tetap memproses peristiwa tersebut ke tahap penyelidik­an,” terang Kamil.

Alamsyah menambahka­n, penetapan Rizieq sebagai tersangka oleh pihak kepolisian merupakan hal yang prematur. ”Sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” jelas Alamsyah.

Setelah mendengar petitum yang disampaika­n Rizieq melalui tim kuasa hukum, majelis hakim memutuskan untuk melanjutka­n sidang praperadil­an hari ini. Agendanya adalah pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya atas gugatan praperadil­an Rizieq.

”Untuk sidang selanjutny­a, kita berikan kesempatan bagi para termohon besok Selasa (hari ini, Red) pukul 1 siang,” ujar hakim ketua Akhmad Sahyuti.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? HAKIM TUNGGAL: Akhmad Sahyuti memimpin sidang gugatan praperadil­an yang diajukan Rizieq Syihab di PN Jakarta Selatan kemarin (4/1).
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS HAKIM TUNGGAL: Akhmad Sahyuti memimpin sidang gugatan praperadil­an yang diajukan Rizieq Syihab di PN Jakarta Selatan kemarin (4/1).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia