Rizieq Syihab Sebut Acara di Petamburan Digelar Terbatas
Persoalkan Status Tersangka dalam Sidang Praperadilan
JAKARTA, Jawa Pos Upaya Rizieq Syihab mempersoalkan status tersangka kasus kerumunan di Petamburan melalui gugatan peraperadilan dimulai kemarin (4/1). Tujuh petitum disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rizieq tidak hadir langsung saat sidang lantaran dalam masa penahanan. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu diwakili kuasa hukum Alamsyah Hanafiah dan Muhammad Kamil Pasha.
Dalam sidang yang berlangsung pukul 10.10 itu, tim kuasa hukum mempertanyakan penetapan tersangka Rizieq. Menurut mereka, SP.Sidik/4604/ XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. ”Dengan demikian, penetapan status tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Kamil.
Terlebih, kata dia, Rizieq sebenarnya menggelar acara pernikahan anak perempuannya secara terbatas. Karena terbatas, acara itu disetujui dan dihadiri pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang. Demikian pula acara Maulid Nabi yang diketahui dan disetujui pihak wali kota Jakarta Pusat.
Namun, jamaah yang menghadiri
–
acara itu di luar prediksi. Menyadari bahwa massa yang datang sangat banyak, Rizieq langsung meminta panitia untuk menerapkan protokol kesehatan. Yakni, membagikan masker dan hand sanitizer. ”DPP FPI juga meminta umat yang telanjur hadir untuk mencuci tangan dan menjaga jarak. Pembagian masker, hand sanitizer, dan penyediaan tempat cuci tangan tersebut didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta,” tegasnya.
Karena itu, tim kuasa hukum Rizieq menyayangkan penyidik Polda Metro Jaya yang tetap memproses peristiwa tersebut. Apalagi, Rizieq sudah didenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebesar Rp 50 juta. ”Meskipun pemohon telah menerima sanksi administratif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termohon I tetap memproses peristiwa tersebut ke tahap penyelidikan,” terang Kamil.
Alamsyah menambahkan, penetapan Rizieq sebagai tersangka oleh pihak kepolisian merupakan hal yang prematur. ”Sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” jelas Alamsyah.
Setelah mendengar petitum yang disampaikan Rizieq melalui tim kuasa hukum, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang praperadilan hari ini. Agendanya adalah pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan Rizieq.
”Untuk sidang selanjutnya, kita berikan kesempatan bagi para termohon besok Selasa (hari ini, Red) pukul 1 siang,” ujar hakim ketua Akhmad Sahyuti.