Dua Pejabat Mendaftar, Seleksi Sekda Ditunda
Setelah Pansel Terima Surat Kemendagri
GRESIK, Jawa Pos – Seleksi jabatan Sekda definitif akhirnya kembali ditunda. Kebijakan itu diputuskan setelah panitia seleksi (pansel) mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam surat bernomor 821/4400/OTDA itu, intinya seleksi jabatan Sekda ditunda sampai pelaksanaan pilkada selesai.
Selain itu, penundaan tersebut dimaksudkan untuk menjamin stabilitas penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Bukankah tahapan seleksi Sekda definitif Gresik sudah berjalan? ’’Sesuai surat dari Kemendagri, penundaan itu sampai pilkada selesai,’’ ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik Nadlif kemarin.
Dengan demikian, tahapan seleksi Sekda definitif itu mungkin kembali dilanjutkan setelah pilkada 9 Desember mendatang. Padahal, kemarin sebetulnya merupakan jadwal penutupan pendaftaran untuk seleksi Sekda. Hingga kemarin, ada dua nama yang mendaftar jabatan eselon tertinggi di lingkungan pemkab tersebut.
Yakni, Kepala Satpol PP Abu Hasan dan Kepala Inspektorat Edy Hadi Siswoyo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, langkah Pemkab Gresik membuka tahapan seleksi Sekda definitif dinilai gegabah. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah dilarang memutasi pejabat sejak enam bulan sebelum masa kepemimpinan berakhir. Apalagi, posisi Sekda sampai sekarang masih menjadi persoalan. Sebab, perkara Andhy Hendro Wijaya, Sekda lama, masih memasuki proses hukum.
Sampai saat ini, proses hukum itu masih berlanjut. Andhy menggugat di pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait dengan SK bupati tentang pemberhentian sementara sebagai PNS. Selain itu, proses hukum Andhy masih memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan belum ada putusan.
Karena tahapan seleksi Sekda diputuskan untuk ditunda, jadwal yang sudah dibuat pansel akan disusun kembali. Padahal, jika tidak ditunda, mulai 12 Oktober nanti dua nama pendaftar Sekda tersebut memulai proses seleksi.