Sehat Dulu, Baru Piknik
Protokol Covid-19 Mutlak Dilakukan
SETELAH mati suri sejak Maret, beberapa kawasan wisata kembali dibuka pada Juni 2020. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hanya mengizinkan kawasan pariwisata dibuka secara bertahap, yakni dimulai dari aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko Covid-19 paling ringan.
Pembukaan kawasan wisata tersebut didasari dengan pertimbangan keinginan masyarakat yang diiringi persiapan terukur oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu syarat kawasan pariwisata alam diizinkan untuk dibuka adalah berada di kabupaten/kota dalam zona hijau dan/atau zona kuning. Zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan.
Kawasan wisata alam tersebut terdiri atas wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan suaka margasatwa. Kemudian, geopark, pariwisata alam nonkawasan konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, Taman Safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat.
’’Kawasan pariwisata alam dapat dibuka secara bertahap dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Dia menyatakan, keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam di 270 kabupaten/ kota pada zona hijau dan zona kuning diserahkan kepada bupati dan wali kota. Namun, pengambilan keputusan harus melalui proses musyawarah dengan berbagai pihak terkait.
Selain itu, pelaksanaan keputusan tersebut wajib melalui tahapan prakondisi, yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Lebih lanjut, pengelola kawasan pariwisata alam juga harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan serta melakukan monitoring dan evaluasi selama fase prakondisi dan fase implementasi.
’’Selama pandemi masih ada, protokol kesehatan wajib dilakukan di mana pun, termasuk di kawasan wisata. Pastikan dulu pengunjungnya sehat, tempat wisatanya juga sehat,” kata Doni.
Staf ahli menteri bidang pengembangan usaha Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Dadang Rizki Ratman menegaskan, pelaku pariwisata harus siap menerapkan protokol kesehatan yang ketat di era kebiasaan baru.
’’Perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha pariwisata dalam menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE (cleanliness, healthy, safety, and environmental sustainability). Itu perlu diterapkan secara disiplin untuk memulihkan kepercayaan publik serta meningkatkan daya tarik wisata,” sebutnya.
Kawasan pariwisata alam dapat dibuka secara bertahap dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.”
DONI MONARDO
Ketua Satgas Penanganan Covid-19