Terbebani Lonjakan Dispensasi Nikah
Setelah Usia Minimal Dinaikkan Jadi 19 Tahun
KOTA MOJOKERTO, Jawa Pos – Lonjakan pemohon dispensasi pernikahan membuat Pengadilan Agama (PA) Mojokerto terbebani. Hal itu buntut dinaikkannya batas minimal usia menikah menjadi 19 tahun.
’’Sebelumnya (pengajuan dispensasi) tidak harus ke PA (pengadilan agama) dulu. Jadi langsung ke KUA (kantor urusan agama),’’ ungkap Humas Pengadilan Agama Mojokerto Abdullah Sofwandi SH. Dia menambahkan, sebelum perubahan batas usia nikah melalui revisi UU 9/1974 tentang Perkawinan, calon pasangan perempuan yang usianya 16 tahun ke atas sudah bisa melangsungkan pernikahan. Sementara itu, pasangan pria dengan usia minimal 19 tahun ke atas bisa menikah tanpa mengajukan dispensasi ke PA.
’’Setelah ada revisi UU, pasangan muda ini harus ke PA dulu (untuk urus dispensasi nikah), setelah itu baru ke KUA,’’ terangnya. Perubahan batas usia nikah tersebut, lanjut Abdullah, mengakibatkan lonjakan pelayanan dispensasi nikah di PA Mojokerto.
Sepanjang 2020, tercatat sudah 426 perkara pengajuan dispensasi nikah. ’’Salah satu imbasnya, kami menjadi terbebani. Memang dalam setiap UU tentu ada plus-minusnya,’’ ujar pria asal Madiun itu.
Untuk menangani persidangan dispensasi nikah, PA Mojokerto hanya menyediakan hakim tunggal. Proses persidangan tidak seperti perkara lain laiknya sidang perceraian atau waris. ’’Itu didasarkan UU 16/2019. Kebanyakan pengajuan memang dikabulkan,’’ sambungnya.
Sebelum ada perubahan batas usia nikah bagi calon pasangan perempuan, hakim mempertimbangkan faktor usia. Jika usia terlampau muda, kata Abdullah, hakim cenderung tidak mau mengabulkan permohonan dispensasi. ’’Karena tahun lalu pernah ada pengajuan umur 14 tahun. Akhirnya ditolak,’’ tegas Abdullah.
Kebanyakan pengajuan dispensasi nikah di PA Mojokerto dipengaruhi faktor pendidikan. Yakni, calon pasangan berusia muda, tetapi sudah tidak lagi mengenyam pendidikan lanjutan alias putus sekolah. Atau, sudah bekerja. ’’Biasanya sudah bekerja. Kenal seseorang dan ada interaksi antara laki-laki dan perempuan. Lalu, orang tuanya ingin mereka segera menikah,’’ bebernya.
Pada akhir penilaian sebelum pengambilan keputusan, orang tua sering kali berdalih pasangan muda itu sudah bertemu jodohnya. Alasan tersebut kerap dijadikan ’’senjata’’ untuk mengajukan dispensasi nikah.
Dari 30 jenis layanan di PA Mojokerto, dispensasi perkawinan menjadi yang terbanyak kedua setelah layanan perceraian. Baik cerai talak maupun cerai gugat. Alias sekitar 5 persen dari total 2,3 ribu perkara yang dilayani hingga Juli lalu.