Halau Pesepeda yang Lintasi Jembatan Suramadu
SURABAYA, Jawa Pos – Demam bersepeda tengah melanda berbagai kota. Termasuk Surabaya. Tiap pagi dan malam, komunitas pesepeda terlihat melintasi jalanan. Tidak hanya di jalan protokol, para pesepeda juga nekat melintas di jalur Jembatan Suramadu. Padahal, hal tersebut jelas-jelas dilarang.
Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Sigit Indra mengatakan, beberapa hari ke belakang, aktivitas warga yang bersepeda di lingkungan hukumnya meningkat. Misalnya, di Jalan Jakarta, Sidorame, Pegirian, KH Mas Mansyur, dan Muhammad Noer. Menurut dia, kegiatan tersebut sangat positif karena dapat meningkatkan imun tubuh.
Meski begitu, mereka harus tetap menaati peraturan lalu lintas. Yaitu, bersepeda di ruas jalan yang aman dan diperbolehkan oleh pemerintah. Bukan di jalur yang dinilai berbahaya seperti Jembatan Suramadu. Baik dari arah Surabaya menuju Madura ataupun sebaliknya. Padahal, tanda larang sepeda kayuh melintas telah terpampang jelas di gerbang masuk jembatan. Alasannya, selain dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kencangnya angin bisa menyebabkan mereka terlempar ke laut.
Karena itulah, sejak dulu sepeda pancal dilarang melintas di Jembatan Suramadu. ’’Mereka sudah tahu bahwa bersepeda di Jembatan Suramadu dilarang. Tapi, mereka tetap saja melanggar. Alasannya, bersepeda di Jembatan Suramadu sangat asyik. Selain berolahraga, mereka bisa melihat pemandangan dan berswafoto di sana. Apalagi saat pagi,’’ kata Sigit.
Namun, tetap saja yang dilakukan mereka salah. Sebagai langkah antisipasi, peneguran pun diberikan. Kemarin (23/6), misalnya, sebanyak 22 warga tertangkap tangan sedang bersepeda di Jembatan Suramadu. Mengetahui hal itu, pihaknya meminta mereka putar balik dan keluar dari Jembatan Suramadu.
Agar tidak kecolongan, Sigit telah menginstruksi anggotanya untuk berjaga di mulut Jembatan Suramadu dan berpatroli. ’’Jalan satu-satunya harus ada petugas yang selalu berjaga di lokasi,’’ ucap dia. Untuk sementara, penjagaan dilakukan pagi. Ke depan, penjagaan dan patroli bisa dilaksanakan selama 24 jam. Bergantung pada kondisi yang terjadi di lapangan.