Mulai Beredar Pengganti Pimpinan Dewan
Jika Anggota DPRD Dipastikan Mundur untuk Maju di Pilkada
GRESIK, Jawa Pos – Sejumlah pimpinan DPRD Gresik diprediksi ikut running di panggung pilkada serentak 9 Desember mendatang. Sesuai ketentuan, mereka harus mundur sebagai anggota dewan. Jabatan mereka pun lepas. Belakangan, siapa yang bakal mengisi kursi pimpinan dewan pun mulai hangat diperbincangkan.
Beberapa nama pimpinan dewan yang sudah mengemuka akan maju di pilkada adalah Fandi Akhmad Yani (ketua DPRD Gresik dari PKB), Asluchul Alif (wakil ketua DPRD Gresik dari Gerindra), Ahmad Nurhamim (wakil ketua DPRD Gresik dari Golkar), dan Mujid Ridwan (wakil ketua DPRD Gresik dari PDIP). Alif sebagai bakal cawabup hampir pasti berpasangan dengan bakal cabup M. Qosim (Wabup Gresik sekaligus ketua DPC PKB Gresik). Sedangkan Fandi Akhmad Yani sebagai bakal cabup berpeluang untuk berpasangan dengan Nurhamim atau Mujid sebagai bakal cawabup.
Nah, siapa yang berpeluang menjadi ketua DPRD Gresik kalau Fandi Akhmad Yani mundur? Sumber Jawa Pos di internal PKB menyebutkan, setidaknya ada beberapa nama. Antara lain, M. Abdul Qodir, M. Syafi’A.M., dan Muhammad. Ketiganya merupakan kader senior. Bahkan, Qodir dan Syafi’ A.M. pernah menduduki kursi pimpinan dewan periode sebelumnya.
Lalu, untuk pengganti Alif sebagai wakil ketua DPRD Gresik dari Gerindra, juga ada beberapa nama. Salah satu yang memiliki kans dan berpengalaman adalah Nur Saidah. Politikus perempuan itu juga pernah menjadi wakil ketua dewan. Selain itu, ada nama Markasim.
Sementara itu, yang berpeluang menggantikan Ahmad Nurhamim, antara lain, Asroin Widyana dan Hamzah Takim. Lalu, pengganti Mujid Ridwan, antara lain, Jumanto dan Noto Utomo. Kans pergantian kursi pimpinan itu tentu dengan asumsi mereka maju di pilkada. Yang jelas, kepastiannya masih menunggu rekomendasi dari DPP masing-masing.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Gresik Syafi’ Jamhari mengatakan, kalau nama-nama tersebut akan berkompetisi dalam pilkada, sesuai aturan, mereka wajib menggundurkan diri. Selanjutnya,
dilakukan pergantian antarwaktu (PAW). ”Ada dua dasar hukum yang mendasari hal tersebut,” ujarnya.
Pertama, jika calon yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota legislatif, wajib dilakukan PAW. Baik dari inisiatif sendiri maupun melalui partai masing-masing. Mekanisme PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. ”Pada pasal 405 disebutkan, ada tiga hal yang mendasari PAW. Meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dengan berbagai pertimbangan,” kata Jamhari.
Kedua, lanjut dia, dalam kontestasi pilkada, tiap calon wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan itu, disebutkan ketentuan mengundurkan diri dari jabatannya. Baik sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota DPRD, maupun personel TNI atau Polri. ”Secara detail, hal tersebut diatur dalam pasal 7,” terang dia.
Dihubungi secara terpisah, Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menyatakan, anggota DPRD yang maju di pilkada memang harus menyerahkan bukti surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD kepada KPU. ”Paling lambat sebelum penetapan pasangan calon. Pengunduran diri dilakukan secara personal kepada partai yang bersangkutan,” jelasnya.
Urutannya, lanjut Roni, dari personal kepada parpol yang bersangkutan. Setelah itu, parpol memproses pengunduran diri itu, lantas meneruskannya kepada DPRD Gresik. ”Barulah DPRD meminta kepada KPU siapa caleg yang akan menggantikan anggota dewan yang bersangkutan. Sesuai aturan, suara dengan urutan terbanyak di dapil masing-masing akan mengganti anggota dewan yang di-PAW,” ucap dia.
Seperti pernah diberitakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, ada beberapa tahapan sebelum menetapkan pasangan calon. Salah satunya, pengumuman pendaftaran pada 28 Agustus hingga 3 September 2020. Lalu, pendaftaran pasangan calon pada 4–6 September. Selanjutnya, verifikasi persyaratan pencalonan pada 4–22 September. Nah, pada 23 September, dilakukan penetapan pasangan calon.
Sebelum penetapan pasangan, calon dari anggota DPRD sudah harus menyerahkan surat pengunduran diri. ”Setelah ditetapkan, KPU melakukan pengundian nomor urut paslon yang akan running di pilkada Gresik pada 24 September,” terang Roni.
STAFI’ JAMHARI