Usulkan 6.500 Peserta, Hanya Disetujui 86 Orang
Program Kartu Prakerja Macet
SURABAYA, Jawa Pos – Program kartu prakerja yang dicanangkan pemerintah pusat untuk membantu para korban PHK (pemutusan hubungan kerja) dan karyawan yang dirumahkan terkesan jalan di tempat.
Selain jumlah penerima program yang sudah disetujui tak sebanding dengan jumlah pendaftar, hingga kini pencairan insentif bagi peserta penerima program belum jelas. Itu, antara lain, terjadi di Jatim.
Hingga kini, masalah tersebut belum menemukan titik terang. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jatim Himawan Estu Bagijo tidak menampiknya. ”Ada sejumlah problem yang menyertai program prakerja dari pusat,” katanya ketika dikonfirmasi kemarin (20/6).
Berdasar data yang masuk ke Disnaker Jatim, jumlah karyawan yang di-PHK maupun dirumahkan di provinsi ini mencapai 43 ribu orang. Dari jumlah tersebut, yang sudah diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari program prakerja 6.500 orang. ”Sejauh ini, yang disetujui 86 orang saja,” ungkap Himawan.
Dia menjelaskan, awalnya pengurusan kartu prakerja menggunakan sistem offline. Hal itu memudahkan petugas disnaker di kota/ kabupaten untuk melakukan pemantauan.
Namun, semenjak sistemnya berubah jadi online, data para pemohon kartu prakerja menjadi sulit terpantau. ”Hari ini (kemarin, Red) sudah dievaluasi bersama DPRD Jatim,” ucapnya.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga sudah berkirim surat ke pemerintah pusat. Isinya terkait permintaan kuota untuk para korban PHK maupun karyawan yang dirumahkan. Sebab, jumlahnya cukup banyak dan mereka perlu bantuan untuk bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19. ”Kami hanya bisa berharap semoga Jatim diberi kuota,” kata Himawan.
Menurut informasi, pelaksanaan program prakerja tahap I hingga IV memang belum jalan. Pencairan insentif untuk para korban PHK maupun karyawan yang dirumahkan juga belum terealisasi. Padahal, pemerintah pusat sudah meloloskan 680.918 peserta untuk tahap I sampai III.
Himawan berharap program tersebut bisa dijalankan lagi supaya para korban PHK khususnya bisa mendapat insentif tambahan sebelum mereka mendapatkan pekerjaan baru. ”Untuk karyawan yang dirumahkan, sebagian sudah mulai bekerja kembali. Tapi, untuk yang di-PHK, semoga mereka mendapat bantuan lain dari pemerintah,” jelasnya.
Dari pendataan yang dilakukan pemprov beberapa waktu lalu, hingga kini sudah ada 25.397 ribu karyawan yang dirumahkan. Mereka sebelumnya bekerja di 318 perusahaan di wilayah Jatim.