Dewan Sepakat Menginterpelasi Bupati
Soal Keseriusan Penanganan Banjir Kali Lamong
GRESIK, Jawa Pos – Sidang paripurna DPRD Gresik dengan agenda penggunaan hak interpelasi kemarin (19/3) akhirnya digelar. Rapat yang dimulai sejak pukul 11.00 hingga 14.00 tersebut sepakat untuk segera meminta keterangan Bupati Sambari Halim Radianto mengenai keseriusan penanganan banjir Kali Lamong.
Dalam paripurna kemarin, ada tiga fraksi yang membacakan materi dan rekomendasi alasan pengajuan hak interpelasi. Yakni, Fraksi PKB, Partai Golkar, dan PDIP. Sejak awal, tiga fraksi tersebut memang yang memilih hak interpelasi. Empat fraksi lain seperti Gerindra, Nasdem, Demokrat, dan Amanat-Pembangunan mengusulkan panitia khusus (pansus).
Syaichu Busyiri, juru bicara Fraksi PKB, menyampaikan bahwa banjir Kali Lamong merupakan bencana rutin di Kabupaten Gresik, khususnya wilayah selatan. Dia juga memaparkan kecamatan yang menjadi langganan korban luapan banjir Kali Lamong. Yakni, Balongpanggang, Benjeng, Cerme, Menganti, Wringinanom, dan Kedamean.
Dia mencontohkan banjir Kali Lamong pada pertengahan Desember 2013 sampai awal Januari 2014. Banjir tersebut telah menenggelamkan sekitar 2.658,2 hektare areal pertanian. Lalu, tanaman padi yang terdampak di areal seluas 1.985 hektare dinyatakan puso alias gagal panen.
Mengacu data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), meluapnya Kali Lamong pada 2014 juga membuat 7.957 rumah terendam. Ada 42 desa dari lima kecamatan terdampak banjir. Dua orang meninggal akibat hanyut. Sebanyak 350 jiwa mengungsi.
Selepas juru bicara FKB menyampaikan pandangan, sebetulnya akan diagendakan pembacaan materi dan rekomendasi oleh
Wongso Negoro dari Fraksi Partai Golkar dan Sulisno Irbansyah dari PDIP. Namun, sebagian anggota dewan menganggap cukup. Lalu, Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani mengharapkan anggota dewan memberikan tanggapan terhadap materi yang sudah disampaikan tersebut.
Suasana mulai menghangat. Beberapa anggota melakukan interupsi seputar mekanisme. ’’Kita kan baru mendapatkan penjelasan dari pengusul. Harus ada rapat paripurna (internal, Red) lagi. Dalam tatib menyebutkan pandangan anggota melalui fraksi. Jadi, terkesan buru-buru, tapi hukum acaranya tidak betul,’’ ungkap Faqih Usman, anggota Fraksi AmanatPembangunan.
Pernyataan senada disampaikan M. Saifuddin dari Fraksi Partai Gerinda dan Suberi dari Fraksi Partai Demokrat. Keduanya juga meminta agar paripurna diagendakan lagi untuk pandangan fraksi-fraksi. Perdebatan seputar teknis pun terjadi.
Ketua Fraksi PKB Abdul Qodir meminta peserta paripurna internal menyepakati bahwa materi yang sudah dibacakan tersebut langsung menjadi keputusan hak interpelasi DPRD Gresik. ’’Karena tatib dewan tidak mengatur materi setelah dibacakan pengusul, pandangan fraksi yang ditanggapi lagi oleh pengusul harus melalui paripurna,’’ jelasnya.
’’Saya usul tahapan nantinya, bisa dilakukan kroscek ke lapangan melalui komisi dengan mengumpulkan data dari kepala desa maupun masyarakat,’’ ujar Asroin Widyana, anggota Fraksi Partai Golkar.
Perdebatan pun masih terjadi. Akhirnya, pimpinan sidang menskors rapat selama 15 menit untuk melakukan lobi-lobi politik antarketua fraksi seputar perbedaan penafsiran tersebut. ’’Harus ada keputusan hari ini karena masyarakat yang menjadi langganan banjir Kali Lamong sudah menunggu aksi nyata,’’ ungkap Gus Yani, panggilan Fandi Akhmad Yani, sebelum menskors paripurna.
Setelah selesai lobi-lobi, akhirnya DPRD Gresik menyepakati memanggil bupati. Dengan keputusan itu, selanjutnya badan musyawarah (bamus) akan mengadakan rapat. Agendanya, menjadwalkan paripurna dengan agenda meminta penjelasan bupati. ’’Sebelum itu, kami akan musyawarah bersama untuk membahas poin-poin interpelasi yang akan disampaikan ke bupati,” tutur Gus Yani.