Rekomendasikan Penutupan Tiga Minimarket
SURABAYA, Jawa Pos – Hingga saat ini, 25 minimarket telah berdiri di Kecamatan Pabean Cantian. Kondisi tersebut dinilai mengancam kemajuan pelaku usaha toko kelontong. Terobosan harus dilakukan pemerintah setempat. Sebab kalau tidak, secara perlahan pelaku usaha toko kelontong akan gulung tikar.
”Keberadaan toko modern sangat berdampak sekali pada kesejahteraan pelaku usaha toko kelontong di sini,” kata Kasi Perekonomian Kecamatan Pabean Cantian Maya Thosuly kemarin. Karena itu, pihak kecamatan membikin beberapa program. Salah satunya membentuk koperasi toko kelontong.
Kecamatan memberikan pembinaan dan pelatihan agar mampu bersaing dengan toko modern. Mereka akan dilatih cara berjualan yang baik. Mulai pemilihan produk, inovasi, hingga sistem pemasaran. ”Sampai saat ini sudah ada 18 warga yang menjadi anggota. Rekrutmen terus kami lakukan sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Pihak kecamatan juga memperketat prosedur pendirian minimarket. Dari 25 yang sudah ada, 3 minimarket diketahui menyalahi aturan. Yaitu, di Jalan Perak Barat, Jalan Teluk Sarera, dan Pasar Kilometer. Mereka berdiri sangat dekat dengan pasar tradisional dan permukiman warga. Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Tahun 2014, minimarket harus berjarak lebih dari 100 meter dari pasar tradisional dan permukiman warga.
Teguran terhadap ketiga minimarket telah disampaikan. Dalam waktu dekat, semua minimarket yang melanggar akan disegel. ”Sampai menunggu kontrak mereka selesai. Setelah itu, toko-toko tersebut akan ditutup secara permanen,” ucap dia. Sebelumnya, pihaknya sudah berhasil menutup dua toko modern. Salah satunya yang ada di Pasar Kilometer.