Terapkan Syarat Ketat Calon Orang Tua Asuh
SIDOARJO, Jawa Pos – Banyak yang berharap bisa mengasuh anak-anak telantar dan terbuang di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak Balita (PPSAB) Dinsos Jatim. Setiap hari, rata-rata delapan pasangan suami istri (pasutri) mengajukan permohonan adopsi. Mereka ingin menjadi calon orang tua angkat (COTA).
Saat ini ada 54 anak di PPSAB. Usia mereka beragam. Mulai satu bulan hingga dua tahun di ruang anak usia kecil. Mereka yang sudah besar berada di ruang lain. Mayoritas sudah bersekolah di pendidikan anak usia dini (PAUD). Ada juga yang telah masuk taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah dasar (SD).
Sebagian besar merupakan anak yang terbuang. Ditemukan di berbagai tempat tak layak. Ada yang di dalam kardus, tas kresek, dan pinggir sawah. Anak tak berdosa tersebut ditelantarkan saat mereka masih merah.
Di PPSAB, anak-anak dirawat dan dipelihara dengan layak. Perawat dan pengasuh menjaga mereka. Mereka baru keluar dari PPSAB setelah mendapatkan COTA. Anak-anak itu akan memperoleh keluarga baru.
Dalam setahun, setidaknya ada dua kali penyerahan anak kepada COTA. Sebelum diserahkan, para COTA harus mengajukan permohonan. Mereka juga wajib mengantre demi bisa memiliki buah hati itu.
Persyaratan bagi para COTA pun tidak ringan. Mereka tidak hanya harus memiliki keinginan kuat untuk mengadopsi anak. Lebih dari itu, para COTA wajib menyerahkan surat pernyataan bermeterai bahwa mereka akan memberitahukan asal usul anak secara terus terang saat anak mereka besar.
”COTA juga melampirkan surat keterangan dari dokter,” kata Kepala UPT PPSAB Dwi Antini Sunarsih. Salah satunya, keterangan bahwa mereka sulit memiliki keturunan. Juga, surat keterangan kejiwaan. Yakni, pasutri sehat secara mental. Mereka bisa memelihara anak meski bukan anak kandung.