Jawa Pos

KPU Tetapkan Anggota DPR 2019–2024

PDIP Mendominas­i dengan 128 Kursi

-

JAKARTA, Jawa Pos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2019 kemarin (31/8). Bertempat di aula gedung KPU, Jakarta, penyelengg­ara pemilu tersebut menetapkan 575 anggota DPR terpilih. Mereka berasal dari sembilan parpol yang lolos parliament­ary threshold (PT). Tujuh anggota KPU secara bergantian membacakan perolehan kursi parpol di setiap daerah pemilihan (dapil). Komisioner KPU juga menampilka­n caleg terpilih di dapil-dapil tersebut. ”Penetapan ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua KPU Arief Budiman.

Hasilnya tidak berbeda dengan data yang selama ini sudah beredar. PDI Perjuangan (PDIP) mendapat kursi terbanyak dengan 128 kursi di DPR. Sedangkan perolehan suara nasional PDIP mencapai 27.503.961 atau 19,33 persen.

Dari komposisi caleg terpilih, total ada 112 perempuan yang berhasil melenggang ke Senayan atau mencapai 19,47 persen. Dari sisi usia, figur muda yang menghuni parlemen periode 2019–2024 sebanyak 72 orang. Atau 12,5 persen dari total anggota DPR sebanyak 575 orang. Mereka berusia 43 tahun ke bawah.

Sementara itu, dalam rapat pleno kemarin, PDIP mengajukan penggantia­n caleg terpilih. Itu terjadi di dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I. Di dapil dengan delapan kursi tersebut, PDIP memperoleh dua kursi. Yang terpilih adalah Cornelis dan Alexius Akim. Namun, Alexius Akim ternyata sudah menyatakan mundur dari pencalegan sebelum coblosan 17 April lalu.

Seharusnya penggantin­ya adalah caleg dengan suara terbanyak ketiga bernama Michael Jeno. Namun, yang bersangkut­an ternyata telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh DPP PDIP karena kesalahan internal. Itu dibuktikan dengan berita acara yang ditunjukka­n Sekjen PDIP Hasto Kristiyant­o dalam rapat pleno KPU. Hasto bahkan melakukan konfirmasi langsung dengan menelepon Michael Jeno dalam forum rapat KPU tersebut. ”Ini untuk meyakinkan KPU bahwa dia sudah diberhenti­kan sebagai kader PDIP,” ucap Hasto.

Dengan demikian, yang berhak menduduki kursi adalah caleg pemilik suara terbanyak berikutnya bernama Maria Lestari. Caleg nomor urut 3 dengan suara 33.006 itu ikut ditetapkan sebagai caleg terpilih dari PDIP.

PDIP juga mengusulka­n penggantia­n caleg di dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I. Caleg terpilih bernama Nazarudin Kiemas sudah meninggal dunia. Sesuai aturan, suara caleg yang meninggal dunia otomatis menjadi suara partai. PDIP mengusulka­n suara dilimpahka­n ke caleg nomor urut 6 bernama Harun Nasiku.

 ?? Sumber: Rapat Pleno KPU RI ERIE DINI/JAWA POS ??
Sumber: Rapat Pleno KPU RI ERIE DINI/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia