Bisa Rebut Kembali Gelora Pancasila
Didik Farkhan menjadi salah satu orang yang berbahagia dalam acara di Kejati Jatim pada 15 Juli lalu. Dia berhasil menyelamatkan aset Pemkot Surabaya.
LUGAS WICAKSONO, Jawa Pos
PRIA kelahiran Bojonegoro yang menjabat Aspidsus Kejati Jatim itu mengikuti proses penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) ke Pemkot Surabaya pada 15 Juli. YKP yang sempat dikuasai pihak swasta menjadi aset pemkot yang berhasil diselamatkan sebelum Didik meninggalkan jabatannya pada 26 Agustus nanti untuk promosi sebagai koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Pria kelahiran 18 Oktober 1971 itu mengaku tidak mudah menyelamatkan aset tersebut. Dia bersama tim harus bertekad untuk melawan mafia aset. Sudah ada tujuh aset Pemkot Surabaya yang diselamatkan sejak dirinya menjabat kepala Kejari Surabaya pada 2016 sampai terakhir sebagai Aspidsus Kejati Jatim.
Semasa menjabat kepala Kejari Surabaya, Didik berhasil menyelesaikan sengketa aset antara pemkot dan PT Kartika Kusuma Internusa (KKI) di Kelurahan Kebraon pada 2016. Aset yang diselamatkan Rp 30,4 miliar. Selain itu, penyelesaian aset Jalan Upa Jiwa dengan nilai Rp 3,6 miliar.
Penyelamatan aset berlanjut ketika Didik menjabat Aspidsus Kejati Jatim. Pada 2018, Gelora Pancasila berhasil kembali dikuasai pemkot
J
Aset yang berlokasi di Jalan Indragiri itu sebelumnya dikuasai pihak swasta dan sengketa berlangsung lebih dari 23 tahun. Nilainya mencapai Rp 183 miliar. ”Mereka (pihak swasta) menang perdata dan TUN (tata usaha negara) dan bisa menguasai lama. Saya heran bagaimana bisa Gelora Pancasila yang sudah bersertifikat hak pakai atas nama pemkot masih bisa kalah,” ujar Didik saat ditemui Jumat (16/8).
Dia sebagai Aspidsus yang mendapatkan laporan dari pemkot mulai menyidik kasus pengalihan aset pemkot ke swasta itu. Hasilnya, penyidik menemukan indikasi korupsi dari pengalihan aset tersebut. ”Kok bisa korupsi? Lha iya, sertifikat atas nama pemkot. Ibarat beli mobil, dia beli dari yayasan, yayasan itu sopirnya, hanya pengelola, yang punya pemkot. Mobil pelat merah dijual sopir, lalu dibeli. Yang beli sudah sama dengan penadahan,” jelasnya.
Jalan Kenari juga berhasil diselamatkan pada 2018. Sebelumnya, aset berupa jalan itu dikuasai pihak swasta yang bahkan sudah memiliki sertifikat. Nilai aset tersebut mencapai Rp 17 miliar. Aset di Wonoayu senilai Rp 26,2 miliar yang sempat dijual ke pihak swasta juga bisa diselamatkan. Begitu pula, sebidang tanah di Jalan Kenjeran Nomor 254 senilai Rp 2,1 miliar yang sempat dikuasai perorangan bisa kembali ke pemkot. Terakhir, aset YKP yang diperkirakan bernilai Rp 5 triliun.
Tidak mudah bagi Didik menyelamatkan aset pemkot. Dia harus melawan mafia aset. Dia mengaku kerap mendapat godaan melalui telepon. Salah satunya memberikan tawaran yang menggiurkan. Namun, dia tak tergoda. ”Mereka bilang, ngapain bela pemkot? Banyak iming-iming. Tapi, kami tetap kukuh,” ungkapnya.
Diajugamengingatkantimnyaagar jangan ada satu pun yang tergoda oleh tawaran dari mafia. Apabila sekali saja menerima tawaran dari mafia aset, seterusnya akan demikian. ”Pokoknya, kami tegas berkomitmen untuk selamatkan aset negara,” katanya.
Selain menawarkan harta, para mafia itu mengancam. Namun, bukan ancaman fisik. Melainkan ancaman melalui orang-orang yang dianggap berpengaruh untuk memengaruhinya agar tidak mengusik para mafia. Apabila tetap ngotot, ada konsekuensi yang harus ditanggung Didik. Namun, Didik tidak gentar.
Didik memaparkan, banyak modus mafia untuk menguasai aset negara. Mereka pandai melihat peluang. Misalnya, pihak swasta membuat perjanjian pengelolaan aset dengan pemkot. Setelah itu, mereka tinggal mencari legalisasi kepemilikan dari surat.