Kebijakan Tarif Picu Oligopoli
JAKARTA, Jawa Pos – Rencana penggabungan batas produksi sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang setuju menilai penggabungan tersebut dapat mencegah praktik oligopoli.
Pemerhati kebijakan publik Agus Wahyudin mengatakan, kebijakan tarif cukai rokok yang berlaku saat ini berpotensi memicu praktik oligopoli di kalangan industri hasil tembakau. Perusahaan asing besar saat ini bisa menikmati tarif cukai rendah. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan rokok kecil harus bertarung langsung dengan perusahaan asing besar itu.
”Dengan tingginya pendapatan pemerintah dari sektor itu, kebijakan yang dikeluarkan harus tepat. Apalagi, industri hasil tembakau merupakan industri padat karya,” jelas dia kemarin (19/8). Karena itu, untuk mencegah praktik oligopoli, penggabungan batas produksi SKM dan SPM mendesak untuk direalisasi.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan, praktik oligopoli industri hasil tembakau sangat berbahaya bagi upaya pemerintah mengurangi konsumsi rokok nasional. Sebab, perusahaanperusahaan besar dapat mengendalikan harga dan berbagai aktivitas pemasaran rokok di Indonesia.
”Karena itu, kebijakan yang dibuat pemerintah tidak boleh memunculkan celah yang berpotensi menciptakan praktik persaingan usaha tidak sehat, apalagi kartel, akibat oligopoli,” tandasnya. Meski setiap tahun pemerintah cenderung menaikkan tarif cukai, beberapa kebijakan lain justru mendukung penjualan rokok dengan harga murah. Salah satunya adalah kebijakan diskon rokok yang memungkinkan pembeli mendapatkan harga 85 persen dari tarif yang tercantum dalam banderol.
”Kalau makin sedikit (jumlah perusahaan, Red), memang efisien. Tapi, persaingan akan tidak sehat,” tegas Kodrat. Saat ini rata-rata pemain asing besar memproduksi SPM dan SKM. Persoalannya, perusahaan-perusahaan asing itu bisa memainkan batasan produksi sehingga tidak menyentuh angka 3 miliar batang di tiap-tiap kategori agar dapat menikmati cukai dengan tarif lebih rendah.