Sengketa Pileg Diputuskan 6 Agustus
SURABAYA, Jawa Pos – Pemilihan umum legislatif (pileg) di Surabaya menyisakan dua persoalan. Yakni, gugatan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk DPR RI dan gugatan Partai Golkar untuk DPRD Surabaya.
Dua gugatan tersebut sama-sama melibatkan dua anggota Komisi C DRPD Surabaya. Mereka adalah politisi Nasdem Vinsensius Awey yang nyaleg di DPR RI dan Agoeng Prasodjo dari Golkar yang menjadi incumbent di DPRD Surabaya. ’’Diputuskan tanggal 6. Nanti ke sana lagi,’’ kata Agoeng.
Dia melaporkan hasil penghitungan KPU yang membuatnya tak lolos ke MK bulan lalu. Sebelumnya, dia juga beberapa kali sidang di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Bawaslu memutuskan penghitungan suara tersebut memang keliru. Namun, keputusan Bawaslu itu tak berdampak apa-apa. Sebab, penghitungan suara sudah final. Satu-satunya cara adalah menggugat ke MK.
Dalam sidang, Agoeng melaporkan seluruh hal yang sudah dilaporkan ke Bawaslu sebelumnya. Yakni, dokumen C1, DA Plano, dan DA A1. Dalam penghitungan KPU, suara Agoeng kalah dengan rekan satu partai. Selisihnya cuma 31 suara. Setelah menginvestigasi sendiri, dia menemukan kesalahan hitung. Jika dikoreksi, dia bisa lolos dan mengamankan satu tiket untuk Partai Golkar di dapil 4 (Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal, Wonokromo). ’’Kalau lihat jalannya sidang, saya yakin bisa lolos lagi. Doakan lah,’’ katanya.
Sementara itu, politikus Nasdem Vinsensius Awey juga masih menunggu keputusan MK tersebut. Partainya juga menggugat penghitungan surat KPU Surabaya. Dia yakin jika gugatan diterima, Nasdem bisa mendapatkan satu jatah kursi untuk DPR RI dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo). ’’Kalau lolos, ya berjuang lagi. Kalau tidak, ya istirahat dulu sambil temani anak,’’ tutur Awey.