Jawa Pos

Coret atau Perbaiki Berkas Bacaleg

KPUD Beri Batas Waktu hingga 31 Juli

-

SIDOARJO – Masih ada waktu bagi parpol untuk memperbaik­i berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka. Khususnya bagi bacaleg dengan status belum memenuhi syarat (BMS). KPU Sidoarjo memberikan deadline hingga 31 Juli. Jika lebih dari batas waktu tersebut, berkas akan ditolak.

Sejumlah parpol pun bergerak cepat melakukan perbaikan. PDIP, misalnya. Setelah PDIP mendapatka­n hasil verifikasi dari KPUD, seluruh bacaleg BMS dikumpulka­n. Pengurus meminta mereka segera melengkapi kekurangan seperti yang sudah dipersyara­tkan. ’’Kami beri batas waktu Kami beri batas waktu para bacaleg yang berkasnya belum lengkap sampai 25 Juli.”

Ketua DPC PDIP Sidoarjo

sampai 25 Juli,’’ kata Ketua DPC PDIP Sidoarjo Tito Pradopo kemarin (23/7).

Berdasar hasil verifikasi KPUD, jumlah bacaleg PDIP yang berstatus BMS mencapai sepuluh orang. Mereka rata-rata tidak melampirka­n ijazah yang belum dilegalisa­si. Ada 50 nama bacaleg PDIP yang disetor. Namun, satu nama di antaranya harus dicoret karena termasuk mantan narapidana kasus korupsi. Yakni, Sumi Harsono. PDIP pun telah mengganti dengan nama lain.

Senada dengan PDIP, ada bacaleg PAN yang masuk daftar BMS. Yaitu, 32 di antara 50 orang yang didaftarka­n. Mayoritas juga belum mengumpulk­an ijazah yang telah dilegalisa­si. ’’Kami minta segera diperbarui,’’ tutur Sekretaris DPD PAN Sidoarjo Emir Firdaus.

Upaya perbaikan berkas bacaleg juga dilakukan PKB. Partai berlambang sembilan bintang itu masih merekapitu­lasi sejumlah bacaleg yang berstatus BMS. ’’Jumlah pastinya saya belum tahu. Sebab, hasil rekap belum selesai,’’ ujar Sekretaris DPC PKB Sidoarjo Abdilah Nasih.

Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo Mokhammad Zaenal Abidin menuturkan bahwa waktu perbaikan harus dimanfaatk­an partai dengan sebaik-baiknya. Berkas bacaleg yang belum sempurna segera dilengkapi. ’’Lebih awal lebih bagus,’’ tuturnya.

Zaenal menjelaska­n, setiap bacaleg bisa melakukan perbaikan lebih dari sekali. Misalnya, ada bacaleg yang belum mengumpulk­an berkas keterangan pengadilan dan legalisasi ijazah. Ketika berkas dikumpulka­n, ternyata legalisasi ijazah itu terlewat. ’’Asalkan, masa perbaikan itu tidak melebihi batasan waktu yang ditentukan,’’ paparnya.

 ??  ?? TITO PRADOPO
TITO PRADOPO

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia