Coret atau Perbaiki Berkas Bacaleg
KPUD Beri Batas Waktu hingga 31 Juli
SIDOARJO – Masih ada waktu bagi parpol untuk memperbaiki berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka. Khususnya bagi bacaleg dengan status belum memenuhi syarat (BMS). KPU Sidoarjo memberikan deadline hingga 31 Juli. Jika lebih dari batas waktu tersebut, berkas akan ditolak.
Sejumlah parpol pun bergerak cepat melakukan perbaikan. PDIP, misalnya. Setelah PDIP mendapatkan hasil verifikasi dari KPUD, seluruh bacaleg BMS dikumpulkan. Pengurus meminta mereka segera melengkapi kekurangan seperti yang sudah dipersyaratkan. ’’Kami beri batas waktu Kami beri batas waktu para bacaleg yang berkasnya belum lengkap sampai 25 Juli.”
Ketua DPC PDIP Sidoarjo
sampai 25 Juli,’’ kata Ketua DPC PDIP Sidoarjo Tito Pradopo kemarin (23/7).
Berdasar hasil verifikasi KPUD, jumlah bacaleg PDIP yang berstatus BMS mencapai sepuluh orang. Mereka rata-rata tidak melampirkan ijazah yang belum dilegalisasi. Ada 50 nama bacaleg PDIP yang disetor. Namun, satu nama di antaranya harus dicoret karena termasuk mantan narapidana kasus korupsi. Yakni, Sumi Harsono. PDIP pun telah mengganti dengan nama lain.
Senada dengan PDIP, ada bacaleg PAN yang masuk daftar BMS. Yaitu, 32 di antara 50 orang yang didaftarkan. Mayoritas juga belum mengumpulkan ijazah yang telah dilegalisasi. ’’Kami minta segera diperbarui,’’ tutur Sekretaris DPD PAN Sidoarjo Emir Firdaus.
Upaya perbaikan berkas bacaleg juga dilakukan PKB. Partai berlambang sembilan bintang itu masih merekapitulasi sejumlah bacaleg yang berstatus BMS. ’’Jumlah pastinya saya belum tahu. Sebab, hasil rekap belum selesai,’’ ujar Sekretaris DPC PKB Sidoarjo Abdilah Nasih.
Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo Mokhammad Zaenal Abidin menuturkan bahwa waktu perbaikan harus dimanfaatkan partai dengan sebaik-baiknya. Berkas bacaleg yang belum sempurna segera dilengkapi. ’’Lebih awal lebih bagus,’’ tuturnya.
Zaenal menjelaskan, setiap bacaleg bisa melakukan perbaikan lebih dari sekali. Misalnya, ada bacaleg yang belum mengumpulkan berkas keterangan pengadilan dan legalisasi ijazah. Ketika berkas dikumpulkan, ternyata legalisasi ijazah itu terlewat. ’’Asalkan, masa perbaikan itu tidak melebihi batasan waktu yang ditentukan,’’ paparnya.