Semua Parpol Harus Perbaikan
Temukan Tiga Bacaleg Terindikasi Pernah Dipidana
SURABAYA – Diwarnai ngadatnya sistem informasi pencalonan (silon), KPU Jatim menyelesaikan proses verifikasi terhadap seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan 16 parpol dalam Pemilu 2019. Hasilnya, hampir semua parpol peserta perlu memperbaiki data persyaratan bacalegnya. Selain itu, KPU tengah menelusuri dugaan sejumlah bacaleg yang terindikasi pernah bermasalah dengan hukum.
Setelah menuntaskan verifikasi yang dilakukan secara manual, KPU Jatim mengembalikan berkas bacaleg peserta pemilu yang dianggap belum memenuhi syarat. Hanya, berapa jumlah berkas bacaleg yang dikembalikan masih dihitung. ”Sebab, sampai saat ini silon belum bisa diakses. Sehingga prosesnya secara manual. Namun, bacaleg yang berkasnya harus diperbaiki ada di hampir semua parpol,” kata Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto kemarin.
Masih cukup banyak, ungkap Arbayanto, bacaleg yang belum melengkapi syarat pencalonan. Mulai tidak menyertakan dokumen-dokumen yang diwajibkan hingga belum melampirkan sejumlah surat keterangan. Berdasar hasil rekapitulasi pengajuan bacaleg tingkat provinsi yang diterima KPU Jatim hingga berakhirnya masa pendaftaran, 1.670 kandidat dari 16 parpol telah melayangkan berkas.
Banyaknya berkas bacaleg DPRD Jatim yang dikembalikan KPU sudah diprediksi. Sebab, saat pendaftaran lalu, mayoritas parpol hanya berusaha menggugurkan kewajiban dengan cara mendaftarkan nama bacalegnya sebelum akhir pendaftaran pada 18 Juli. Syarat-syaratnya menyusul. Bahkan, tak sedikit bacaleg yang sama sekali tidak menyetorkan berkas persyaratan alias kosongan.
Selain itu, KPU Jatim tengah menelusuri sejumlah bacaleg yang terindikasi pernah berstatus terpidana. Dari informasi yang telah diperoleh, ada tiga nama yang masuk. Hanya, KPU belum berani membeber siapa saja nama tersebut. Sebab, lembaga itu masih akan melakukan klarifikasi terlebih dulu ke PN. ”Nama-nama tersebut diperoleh dari sejumlah informasi dan masukan masyarakat yang telah kami terima. Makanya, kami klarifikasi dulu (ke PN, Red). Hasilnya akan kami umumkan,” kata Arbayanto.
Jika nanti terbukti, parpol diminta mengganti nama bacaleg yang pernah berstatus terpidana. ”Ini sesuai dengan pakta integritas yang telah dibuat antara KPU dan seluruh parpol,” kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito.
Di bagian lain, meski sejumlah nama bacaleg yang pernah tersandung kasus hukum sudah ditemukan, Bawaslu Jatim menduga masih ada potensi bacaleg yang tersandung kasus, tapi tetap bisa lolos. Sebab, sampai saat ini KPU tidak memiliki instrumen untuk memantau rekam jejak para bacaleg. ”Makanya, kami sedang berkoordinasi dengan KPU terkait mekanisme penelitian terhadap para bacaleg ini,” ucap Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi.