Jawa Pos

Semua Parpol Harus Perbaikan

Temukan Tiga Bacaleg Terindikas­i Pernah Dipidana

-

SURABAYA – Diwarnai ngadatnya sistem informasi pencalonan (silon), KPU Jatim menyelesai­kan proses verifikasi terhadap seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan 16 parpol dalam Pemilu 2019. Hasilnya, hampir semua parpol peserta perlu memperbaik­i data persyarata­n bacalegnya. Selain itu, KPU tengah menelusuri dugaan sejumlah bacaleg yang terindikas­i pernah bermasalah dengan hukum.

Setelah menuntaska­n verifikasi yang dilakukan secara manual, KPU Jatim mengembali­kan berkas bacaleg peserta pemilu yang dianggap belum memenuhi syarat. Hanya, berapa jumlah berkas bacaleg yang dikembalik­an masih dihitung. ”Sebab, sampai saat ini silon belum bisa diakses. Sehingga prosesnya secara manual. Namun, bacaleg yang berkasnya harus diperbaiki ada di hampir semua parpol,” kata Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto kemarin.

Masih cukup banyak, ungkap Arbayanto, bacaleg yang belum melengkapi syarat pencalonan. Mulai tidak menyertaka­n dokumen-dokumen yang diwajibkan hingga belum melampirka­n sejumlah surat keterangan. Berdasar hasil rekapitula­si pengajuan bacaleg tingkat provinsi yang diterima KPU Jatim hingga berakhirny­a masa pendaftara­n, 1.670 kandidat dari 16 parpol telah melayangka­n berkas.

Banyaknya berkas bacaleg DPRD Jatim yang dikembalik­an KPU sudah diprediksi. Sebab, saat pendaftara­n lalu, mayoritas parpol hanya berusaha menggugurk­an kewajiban dengan cara mendaftark­an nama bacalegnya sebelum akhir pendaftara­n pada 18 Juli. Syarat-syaratnya menyusul. Bahkan, tak sedikit bacaleg yang sama sekali tidak menyetorka­n berkas persyarata­n alias kosongan.

Selain itu, KPU Jatim tengah menelusuri sejumlah bacaleg yang terindikas­i pernah berstatus terpidana. Dari informasi yang telah diperoleh, ada tiga nama yang masuk. Hanya, KPU belum berani membeber siapa saja nama tersebut. Sebab, lembaga itu masih akan melakukan klarifikas­i terlebih dulu ke PN. ”Nama-nama tersebut diperoleh dari sejumlah informasi dan masukan masyarakat yang telah kami terima. Makanya, kami klarifikas­i dulu (ke PN, Red). Hasilnya akan kami umumkan,” kata Arbayanto.

Jika nanti terbukti, parpol diminta mengganti nama bacaleg yang pernah berstatus terpidana. ”Ini sesuai dengan pakta integritas yang telah dibuat antara KPU dan seluruh parpol,” kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito.

Di bagian lain, meski sejumlah nama bacaleg yang pernah tersandung kasus hukum sudah ditemukan, Bawaslu Jatim menduga masih ada potensi bacaleg yang tersandung kasus, tapi tetap bisa lolos. Sebab, sampai saat ini KPU tidak memiliki instrumen untuk memantau rekam jejak para bacaleg. ”Makanya, kami sedang berkoordin­asi dengan KPU terkait mekanisme penelitian terhadap para bacaleg ini,” ucap Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia