Masyarakat Harus Aktif Adukan Layanan Publik
Aplikasi LAPOR! Diluncurkan
JAKARTA – UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban instansi pemerintah menyediakan unit pengaduan pelayanan publik. Hal itu merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mencanangkan Gerakan Sadar LAPOR! di arena car free day (CFD) Jakarta kemarin (15/7).
Lewat LAPOR!, diharapkan terjadi peningkatan partisipasi dalam menyampaikan pengaduan pelayanan publik. ’’Ini berarti para pengelola dari kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah telah siap mengelola pengaduan ini dengan baik,’’ ujar Menteri PAN-RB Asman Abnur kemarin.
Gerakan Sadar LAPOR! itu sekaligus ditujukan untuk melakukan promosi dan edukasi serta menyebarkan informasi mengenai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Pemerintah pun menyediakan platform nasional aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk mendukung gerakan tersebut.
Selain di Jakarta, pencanangan diselenggarakan serentak di Palembang, Banjarmasin, Bandung, Makassar, dan Cirebon. ’’Dengan pelaksanaan secara serempak di beberapa kota besar di Indonesia, diharapkan gaung kegiatan ini cukup besar sehingga mencapai tujuan dan sasaran,’’ katanya.
Kehadiran SP4N yang menggunakan platform nasional aplikasi LAPOR! diharapkan memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Dalam kesempatan tersebut, Kementerian PAN-RB juga meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Yaitu, aplikasi untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan transparansi informasi pelayanan publik.
Menurut Asman, SIPP merupakan aplikasi bersama yang bisa digunakan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dalam menyediakan informasi pelayanan publik. Kegiatan tersebut bisa juga digunakan sebagai dasar pemetaan pelayanan publik nasional.
’’Masyarakat dapat mengakses situs SIPP ini melalui sipp.menpan. go.id,’’ ujarnya.