Penetapan BupatiWakil Bupati Mundur
Tunggu Registrasi PHP dari MK
NGANJUK – Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Nganjuk mundur dari jadwal sebelumnya. Alasannya, KPUD Nganjuk masih menunggu registrasi permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK) 23 Juli nanti.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pada 20–22 Juli. Namun, jadwal tersebut berubah setelah ada keputusan internal di MK.
Saat dimintai konfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk M. Agus Rahman Hakim mengatakan, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dipastikan mundur. Alasannya, pada 23 Juli, MK meregistrasi semua permohonan PHP ke dalam buku register perkara konstitusi (BRPK). ’’Semua laporan pilkada (pemilihan kepala daerah) masuk ke sana (BPRK). Jadi, penetapannya baru bisa dilakukan setelah tanggal 23,’’ kata Agus.
Setelah itu, lanjut dia, kepaniteraan MK akan menyampaikan surat ke KPU RI. Itu terkait permohonan PHP yang diajukan dari daerah seluruh Indonesia. Termasuk kemungkinan adanya gugatan dari pasangan calon bupati di Nganjuk.
Dengan dasar itu, terang Agus, KPU RI akan menyampaikan kepada 31 KPU provinsi dan 154 KPU kabupaten/kota. Bagi daerah yang tidak ada permohonan PHP ke MK, otomatis KPU provinsi dan kabupaten/kota bisa menetapkan pasangan terpilih.
Tahapan itu, ujar pria asal Sukomoro itu, sesuai dengan surat edaran (SE) menteri dalam negeri (Mendagri) tentang pengusulan, pengesahan dan pelantikan kepala daerah terpilih. Salah satu dokumennya adalah surat keterangan (SK) tidak ada permohonan PHP di MK.
Kapan jadwal penetapannya? Mengenai hal itu, Agus mengungkapkan bahwa KPU RI belum menjadwalkan ulang. KPU RI juga menunggu informasi dari MK. ’’Jadwalnya turun setelah ada informasi dari MK,’’ terang Agus.
Sebagaimana diketahui, dari hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Nganjuk, pasangan Novi Rahman Hidhayat-Marhaen Djumadi unggul atas para pesaingnya dengan meraih 303.195 suara atau 54,73 persen. Di bawahnya ada pasangan Siti Nurhayati (Hanung)-Bimantoro Wiyono dengan mendapat dukungan 194.195 suara atau 35,07 persen.
Pasangan Desy Natalia WidyaAinul Yakin mendulang 56.515 suara atau 10,2 persen. Dengan demikian, KPUD akan menetapkan pasangan Novi-Marhaen jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada gugatan perselisihan pemilu yang diajukan pasasangan calon lain di Nganjuk.