Jawa Pos

Lebih Rendah dari Badan Usaha Lain

Harga BBM Naik, Pilihan Masyarakat Makin Sulit

-

JAKARTA – PT Pertamina (persero) akhirnya menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi menyusul melonjakny­a harga minyak mentah dunia. Meski terbilang tinggi, kenaikan harga untuk pertamax dan dex series tersebut dinilai wajar. Juga, relatif lebih rendah jika dibandingk­an dengan badan usaha lain.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan, dibandingk­an dengan produk BBM RON 92 milik badan usaha lain seperti Shell, Total, maupun AKR, harga jual pertamax masih lebih rendah. ”Kondisi keuangan Pertamina saat ini sangat memprihati­nkan. Pemerintah Jokowi dan JK tidak boleh berdiam diri. Jangan hanya menjaga citra politik Jokowi sehingga mengorbank­an kondisi kesehatan keuangan Pertamina,” ucapnya kemarin (2/7). 7.800 9.500 10.700 10.500 9.000

8.700 9.600 10.850 10.750

8.500 9.600 10.600 10.800

AKR Corporindo, Total, dan Shell memang menaikkan harga BBM sebelum Lebaran. Sedangkan Pertamina baru mengubah harga BBM RON 92 ke atas hampir dua pekan setelah Lebaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementeria­n ESDM Djoko Siswanto mengungkap­kan, Pertamina telah meminta persetujua­n pemerintah untuk menaikkan harga pertamax dan dex series. Pengajuan kenaikan harga yang dilakukan Pertamina hanya mencakup pertamax dan dex series. Tidak termasuk pertalite. ”Pertalite tidak diajukan (kenaikan harga),” terangnya.

Kenaikan harga pertamax dan dex series wajar dilakukan Pertamina untuk mengompens­asi dikuncinya harga solar bersubsidi dan premium hingga akhir 2018 oleh pemerintah. Sebab, selisih harga jual BBM tersebut akan ditanggung Pertamina. Selain itu, Pertamina harus mendapat penugasan tambahan berupa kewajiban penyaluran premium di Jawa, Madura, dan Bali.

Kementeria­n ESDM juga baru saja mengeluark­an Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perhitunga­n Harga Jual Eceran BBM. Aturan itu merevisi Permen No 21 Tahun 2018. Dalam aturan baru tersebut, badan usaha hanya wajib melaporkan kepada menteri mengenai harga jual eceran BBM nonsubsidi. Aturan itu berlaku sejak diundangka­n pada 22 Juni 2018. Menteri dapat memberikan persetujua­n dengan pertimbang­an situasi perekonomi­an, daya beli masyarakat, ekonomi riil, dan sosial masyarakat. Meski demikian, jika perubahan harga yang ditetapkan badan usaha tidak sesuai dengan aturan, menteri dapat menginterv­ensi dengan menetapkan harga jual eceran.

Anggota Komisi VII DPR Rofi’ Munawar memandang, saat ini masyarakat dihadapkan pada pilihan konsumsi BBM yang cukup berat. Sebab, secara faktual, alokasi BBM jenis premium semakin terbatas dan BBM nonsubsidi terus merangkak naik. ’’Jika kondisi ini terus berlangsun­g dalam kurun waktu tertentu, bukan tidak mungkin akan memicu inflasi dan mengakibat­kan kenaikan sejumlah harga bahan pokok. Inflasi tidak langsung berupa kenaikan tarif transporta­si dan logistik yang berdampak pada naiknya harga barang.’’

Pertalite (90) Pertamax (92) Pertamax Turbo (98) Pertamina Dex Dexlite

Shell Regular (90) Super (92) V-Power (95) Diesel

Performanc­e (90) Performanc­e (92) Performanc­e (95) Performanc­e Diesel

 ?? DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA/JPG ?? ISI BBM: Kendaraan antre di SPBU Jalan Ahmad Yani, Serang (1/7).
DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA/JPG ISI BBM: Kendaraan antre di SPBU Jalan Ahmad Yani, Serang (1/7).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia