Cagub Maluku Utara Ditahan KPK
Kasus Pembebasan Lahan Bandara di Kepulauan Sula
JAKARTA – Keunggulan Ahmad Hidayat Mus (AHM) dalam pilkada Maluku Utara (Malut) harus dibayar mahal. Calon gubernur (cagub) Malut yang berpasangan dengan Rivai Umar itu harus mendekam di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK kemarin (2/7). Penahanan tersebut dilakukan seiring dengan status AHM sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di Kepulauan Sula.
Sebelum ditahan, AHM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia tiba bersama adiknya, Zainal Mus, bupati Banggai Kepulauan yang juga menjadi tersangka dalam perkara itu. Mereka didampingi sejumlah kolega dan tim kuasa hukum. Setelah sembilan jam diperiksa, AHM keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.30 dengan mengenakan rompi oranye.
Kepada awak media, AHM menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Malut yang telah memilihnya. Menurut dia, penahanan kemarin merupakan nilai tukar atas keunggulan perolehan suara sementara yang diraihnya di pilkada. ”Ini adalah bagian dari nilai tukar yang sangat luar biasa mahalnya. Kami sudah menang pilkada dan ini nilai tukarnya,” ujarnya setelah diperiksa.
Penahanan AHM menambah daftar tahanan calon kepala daerah (cakada) KPK yang unggul dalam pilkada 2018. Selain AHM, komisi antirasuah saat ini menahan calon bupati (cabup) Tulungagung Syahri Mulyo yang menang dalam pilkada Tulungagung. Syahri yang berpasangan dengan Marwoto Birowo unggul sementara atas lawannya, Margiono-Eko Prisdianto.
Di sisi lain, kuasa hukum AHM, Wa Ode Nur Zainab, menilai upaya KPK kemarin merupakan bagian dari kriminalisasi kliennya. Sebab, secara substansi, perkara korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada 2009 itu sudah lama selesai. Bahkan, saat kasus tersebut ditangani aparat penegak hukum Malut, AHM sempat ’’lolos” lewat upaya praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Maluku Utara.
”Kalau berbicara mengenai substansi perkara ini, menurut kami, KPK sudah terlalu jauh, bisa dikatakan semacam kriminalisasi,” ungkapnya. Pihaknya pun bakal menempuh langkah hukum lanjutan sebagai upaya melawan KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, penahanan AHM sudah sesuai dengan ketentuan di pasal 21 KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, penahanan dilakukan atas dasar objektif dan subjektif penyidik yang menangani perkara itu. ”Maka, dilakukan penahanan AHM selama 20 hari ke depan terhitung hari ini (kemarin, Red),” tegasnya.