Jawa Pos

Cagub Maluku Utara Ditahan KPK

Kasus Pembebasan Lahan Bandara di Kepulauan Sula

-

JAKARTA – Keunggulan Ahmad Hidayat Mus (AHM) dalam pilkada Maluku Utara (Malut) harus dibayar mahal. Calon gubernur (cagub) Malut yang berpasanga­n dengan Rivai Umar itu harus mendekam di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK kemarin (2/7). Penahanan tersebut dilakukan seiring dengan status AHM sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong di Kepulauan Sula.

Sebelum ditahan, AHM menjalani pemeriksaa­n sebagai tersangka. Dia tiba bersama adiknya, Zainal Mus, bupati Banggai Kepulauan yang juga menjadi tersangka dalam perkara itu. Mereka didampingi sejumlah kolega dan tim kuasa hukum. Setelah sembilan jam diperiksa, AHM keluar dari ruang pemeriksaa­n pada pukul 18.30 dengan mengenakan rompi oranye.

Kepada awak media, AHM menyampaik­an terima kasih kepada masyarakat Malut yang telah memilihnya. Menurut dia, penahanan kemarin merupakan nilai tukar atas keunggulan perolehan suara sementara yang diraihnya di pilkada. ”Ini adalah bagian dari nilai tukar yang sangat luar biasa mahalnya. Kami sudah menang pilkada dan ini nilai tukarnya,” ujarnya setelah diperiksa.

Penahanan AHM menambah daftar tahanan calon kepala daerah (cakada) KPK yang unggul dalam pilkada 2018. Selain AHM, komisi antirasuah saat ini menahan calon bupati (cabup) Tulungagun­g Syahri Mulyo yang menang dalam pilkada Tulungagun­g. Syahri yang berpasanga­n dengan Marwoto Birowo unggul sementara atas lawannya, Margiono-Eko Prisdianto.

Di sisi lain, kuasa hukum AHM, Wa Ode Nur Zainab, menilai upaya KPK kemarin merupakan bagian dari kriminalis­asi kliennya. Sebab, secara substansi, perkara korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada 2009 itu sudah lama selesai. Bahkan, saat kasus tersebut ditangani aparat penegak hukum Malut, AHM sempat ’’lolos” lewat upaya praperadil­an di Pengadilan Negeri (PN) Maluku Utara.

”Kalau berbicara mengenai substansi perkara ini, menurut kami, KPK sudah terlalu jauh, bisa dikatakan semacam kriminalis­asi,” ungkapnya. Pihaknya pun bakal menempuh langkah hukum lanjutan sebagai upaya melawan KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, penahanan AHM sudah sesuai dengan ketentuan di pasal 21 KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, penahanan dilakukan atas dasar objektif dan subjektif penyidik yang menangani perkara itu. ”Maka, dilakukan penahanan AHM selama 20 hari ke depan terhitung hari ini (kemarin, Red),” tegasnya.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? BAKAL MELAWAN: Calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus resmi mengenakan rompi tahahan KPK di Jakarta kemarin (2/7).
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS BAKAL MELAWAN: Calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus resmi mengenakan rompi tahahan KPK di Jakarta kemarin (2/7).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia