Saksi Ahli: Impor Wortel Melanggar
SURABAYA –Sugiartotidakbisa menghindar dakwaan jaksa bahwa impor wortel yang dilakukannya melanggar aturan. Sebab, bibit tanaman itu harus diuji laboratorium untuk mendeteksi apakah mengandung penyakit yang membahayakan atau tidak.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/2). Jaksa Harwiadi mendatangkan saksi ahli dari Badan Karantina Pertanian dan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian.
Dalam sidang, saksi Kabid Kepatuhan Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian Guntur menjelaskan, impor wortel yang dilakukan terdakwa menyalahi aturan. Seharusnya terdakwa melapor ke Balai Besar Karantina Surabaya sebelum mengimpor wortel.
Sebab, setelah komoditi itu datang, pihaknya harus melakukan serangkaian uji laboratorium. ”Kami punya daftar tanaman yang berpenyakit atau tidak, tujuannya di situ,” jelasnya.
Guntur menambahkan, pihaknya sudah menguji laboratorium wortel milik Sugiarto karena diminta penyidik Bareskrim Polri. Hasilnya, wortel jenis coroda itu tidak mengandung penyakit.
Saksi dari Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Lince Saurfriana Sipayung menjelaskan, pengusaha harus meminta surat izin pemasukan. Wortel berjenis
coroda yang diimpor terdakwa belum terdaftar di Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian. ”Nanti ada izin vitus saniteri. Itu buat perkiraan
treatment dan jenis penyakit di komoditi tersebut,” ujarnya.
Keterangan saksi itu menguatkan dakwaan jaksa. Sebab, rangkaian prosedur tidak diikuti terdakwa saat mengimpor wortel. Terdakwa membeli benih wortel corodamelalui Ngo Fuk Sen.