Jawa Pos

Sepakat Damai, tapi Proses Hukum Lanjut

Kasus Pengeroyok­an Siswa SMAN 17

-

SURABAYA – Pengusutan kasus pengeroyok­an dengan korban siswa SMAN 17 Surabaya kembali berlanjut. Insiden itu berlangsun­g pada Desember lalu. Polsek Rungkut menggelar diversi atas kasus tersebut kemarin (31/1). Namun, hingga pertemuan berakhir, belum tercapai kesepakata­n. Penyelesai­an perkara anak di luar pengadilan itu bakal berlanjut ke jaksa penuntut umum (JPU).

Diversi kasus pengeroyok­an itu dihadiri korban dan lima pelaku. Mereka didampingi orang tua masing-masing. Perwakilan balai pemasyarak­atan (bapas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) anak juga hadir.

Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami menyatakan, dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sudah berdamai. Namun, untuk menimbulka­n efek jera, kasus berlanjut ke JPU. ”Di JPU nanti ada proses diversi lagi,” tuturnya.

Dia belum bisa memastikan kapan diversi dengan JPU berlangsun­g. Yang pasti, saat ini semua berkas sudah disiapkan untuk segera dilimpahka­n.

Ainur Rosidah, perwakilan bapas, menambahka­n bahwa proses itu memang harus dilewati dalam kasus yang melibatkan anak. Jenjangnya mulai polisi, JPU, hingga pengadilan. ”Itu sudah tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” katanya.

Kejadian yang menimpa AW berawal dari tuduhan para pelaku. AW mengganti lirik yel-yel basket milik salah satu sekolah swasta di daerah Ketintang. Itu terjadi saat pertanding­an di sekitar Jalan Ahmad Yani. Para siswa berinisial AF, AR, JK, IM, dan RZ tersebut menghampir­i korban di sekolahnya.

Di belakang gedung SMAN 17, AW mulai mendapat perlakuan kasar dari para pelaku. Mereka secara bergantian melayangka­n bogem ke beberapa bagian tubuh korban. Akibatnya, dia menderita memar di kepala, bibir bawah sebelah kanan, alis kiri, dan lebam di bawah mata kanan. Tidak terima dengan perlakuan itu, orang tua AW melapor ke Polsek Rungkut. Karena masih di bawah umur, pelaku tidak ditahan di polsek.

 ?? GALIH ADI/JAWA POS ?? KASUS ANAK: Kompol Esti Setija Oetami (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang diversi kasus pengeroyok­an siswa SMAN 17 Surabaya kemarin.
GALIH ADI/JAWA POS KASUS ANAK: Kompol Esti Setija Oetami (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang diversi kasus pengeroyok­an siswa SMAN 17 Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia