Sepakat Damai, tapi Proses Hukum Lanjut
Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 17
SURABAYA – Pengusutan kasus pengeroyokan dengan korban siswa SMAN 17 Surabaya kembali berlanjut. Insiden itu berlangsung pada Desember lalu. Polsek Rungkut menggelar diversi atas kasus tersebut kemarin (31/1). Namun, hingga pertemuan berakhir, belum tercapai kesepakatan. Penyelesaian perkara anak di luar pengadilan itu bakal berlanjut ke jaksa penuntut umum (JPU).
Diversi kasus pengeroyokan itu dihadiri korban dan lima pelaku. Mereka didampingi orang tua masing-masing. Perwakilan balai pemasyarakatan (bapas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) anak juga hadir.
Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami menyatakan, dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sudah berdamai. Namun, untuk menimbulkan efek jera, kasus berlanjut ke JPU. ”Di JPU nanti ada proses diversi lagi,” tuturnya.
Dia belum bisa memastikan kapan diversi dengan JPU berlangsung. Yang pasti, saat ini semua berkas sudah disiapkan untuk segera dilimpahkan.
Ainur Rosidah, perwakilan bapas, menambahkan bahwa proses itu memang harus dilewati dalam kasus yang melibatkan anak. Jenjangnya mulai polisi, JPU, hingga pengadilan. ”Itu sudah tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” katanya.
Kejadian yang menimpa AW berawal dari tuduhan para pelaku. AW mengganti lirik yel-yel basket milik salah satu sekolah swasta di daerah Ketintang. Itu terjadi saat pertandingan di sekitar Jalan Ahmad Yani. Para siswa berinisial AF, AR, JK, IM, dan RZ tersebut menghampiri korban di sekolahnya.
Di belakang gedung SMAN 17, AW mulai mendapat perlakuan kasar dari para pelaku. Mereka secara bergantian melayangkan bogem ke beberapa bagian tubuh korban. Akibatnya, dia menderita memar di kepala, bibir bawah sebelah kanan, alis kiri, dan lebam di bawah mata kanan. Tidak terima dengan perlakuan itu, orang tua AW melapor ke Polsek Rungkut. Karena masih di bawah umur, pelaku tidak ditahan di polsek.