Jawa Pos

Penculik Shakila Terancam 15 Tahun

-

SURABAYA – Berkas penyidikan Ahmad Wahyudi, penculik Shakila Rachmawati, segera dilimpahka­n ke Kejari Surabaya. Menurut Kanitreskr­im Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin, setidaknya berkas itu selesai minggu depan.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil visum dan tes psikologi Shakila. Ahmad bakal dijerat dengan pasal 83 juncto 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindung­an Anak. Dilapis lagi dengan pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Ancaman hukumannya 15 tahun.

Namun, urusan Ahmad dengan pihak berwajib bukan hanya soal Shakila. Pria 33 tahun dengan alamat Kedungrejo Timur, Waru, itu juga terkena kasus penggelapa­n motor. Ahmad harus keluar masuk sel tahanan Mapolsek Tegalsari beberapa kali. Dia dibon (pinjam, Red) tiga kali oleh penyidik dari Polsek Gayungan dan Polsek Simokerto. Total ada lima kasus penggelapa­n motor yang dia lakukan di wilayah hukum Polrestabe­s Surabaya. Yakni, dua di area Tegalsari, dua lainnya di wilayah Gayungan, dan satu di area Simokerto

JKami splietzing berkasnya biar lama dipenjara.”

IPTU ZAINUL ABIDIN Kanitreskr­im Polsek Tegalsari

Empat di antara lima kasus penggelapa­n itu terjadi dengan mengandalk­an mulut manisnya. Dia berpura-pura menawarkan pekerjaan. Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih yang kemarin (31/1) mengirim penyidikny­a ke Polsek Tegalsari menjelaska­n hal tersebut. Korbannya, Ainur Rohmat, warga Donokerto, Simokerto. Pada 30 Desember, Ahmad indekos di sebelah kamar korban. Tak lama, hanya seminggu.

Lantaran Ainur penganggur, pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan. Setelah perbincang­an dirasa klik, pelaku menyuruh korban untuk mengambil rokok di kamar kos. Mendadak, Ahmad sudah di luar dan berteriak kepada Ainur bahwa dirinya meminjam motor. ”Tapi, motor malah dilarikan ke Madura. Sejak itu, dia lenyap,” kata Masdawati.

Masdawati sudah meminta korban untuk bertemu langsung si pelaku di sel tahanan Mapolsek Tegalsari. ”Sudah terverifik­asi oleh korban, Ahmad memang pelakunya,” ujarnya.

Iptu Zainul Abidin mengatakan bahwa Ahmad tergolong bandit mahir. Dia punya beberapa jaringan penadah motor hasil penggelapa­n di Madura dan Sidoarjo. Dari lima motor yang dibawa kabur, dua di antaranya diserahkan kepada penadah di Sidoarjo. ”Masih kami selidiki penadahnya,” katanya.

Abidin juga menjumpai modus lain yang dilakukan Ahmad saat menggelapk­an motor di area Tegalsari. Yakni, via Facebook. Dua korban Ahmad yang dimintai keterangan polisi, Irfan Hariyanto dan Nadiyah Zulfa Mahda, mengaku berniat menjual motornya. Pelaku kemudian datang dengan berpura-pura sebagai pembeli. ”Saat motor dicoba, langsung dilarikan,” terangnya.

Atas perbuatan kriminal penggelapa­n dan penipuan itu, Ahmad dijerat dengan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP. Nanti berkas perkara penculikan Shakila dilimpahka­n terlebih dahulu ke jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, berkas perkara pidana lain disusulkan kemudian. ”Kami splietzing berkasnya biar lama dipenjara,” kata Abidin.

Jika mendapat hukuman maksimal akibat penculikan itu, Ahmad bakal dipenjara selama 15 tahun. Ditambah dengan pidana penggelapa­n, ada hukuman tambahan empat tahun per berkas perkara. ”Kami lengkapi terus satu per satu sembari pengembang­an penyidikan. Mohon waktu ya,” ujarnya.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia