Penculik Shakila Terancam 15 Tahun
SURABAYA – Berkas penyidikan Ahmad Wahyudi, penculik Shakila Rachmawati, segera dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Menurut Kanitreskrim Polsek Tegalsari Iptu Zainul Abidin, setidaknya berkas itu selesai minggu depan.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil visum dan tes psikologi Shakila. Ahmad bakal dijerat dengan pasal 83 juncto 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dilapis lagi dengan pasal 328 KUHP tentang Penculikan. Ancaman hukumannya 15 tahun.
Namun, urusan Ahmad dengan pihak berwajib bukan hanya soal Shakila. Pria 33 tahun dengan alamat Kedungrejo Timur, Waru, itu juga terkena kasus penggelapan motor. Ahmad harus keluar masuk sel tahanan Mapolsek Tegalsari beberapa kali. Dia dibon (pinjam, Red) tiga kali oleh penyidik dari Polsek Gayungan dan Polsek Simokerto. Total ada lima kasus penggelapan motor yang dia lakukan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Yakni, dua di area Tegalsari, dua lainnya di wilayah Gayungan, dan satu di area Simokerto
JKami splietzing berkasnya biar lama dipenjara.”
IPTU ZAINUL ABIDIN Kanitreskrim Polsek Tegalsari
Empat di antara lima kasus penggelapan itu terjadi dengan mengandalkan mulut manisnya. Dia berpura-pura menawarkan pekerjaan. Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih yang kemarin (31/1) mengirim penyidiknya ke Polsek Tegalsari menjelaskan hal tersebut. Korbannya, Ainur Rohmat, warga Donokerto, Simokerto. Pada 30 Desember, Ahmad indekos di sebelah kamar korban. Tak lama, hanya seminggu.
Lantaran Ainur penganggur, pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan. Setelah perbincangan dirasa klik, pelaku menyuruh korban untuk mengambil rokok di kamar kos. Mendadak, Ahmad sudah di luar dan berteriak kepada Ainur bahwa dirinya meminjam motor. ”Tapi, motor malah dilarikan ke Madura. Sejak itu, dia lenyap,” kata Masdawati.
Masdawati sudah meminta korban untuk bertemu langsung si pelaku di sel tahanan Mapolsek Tegalsari. ”Sudah terverifikasi oleh korban, Ahmad memang pelakunya,” ujarnya.
Iptu Zainul Abidin mengatakan bahwa Ahmad tergolong bandit mahir. Dia punya beberapa jaringan penadah motor hasil penggelapan di Madura dan Sidoarjo. Dari lima motor yang dibawa kabur, dua di antaranya diserahkan kepada penadah di Sidoarjo. ”Masih kami selidiki penadahnya,” katanya.
Abidin juga menjumpai modus lain yang dilakukan Ahmad saat menggelapkan motor di area Tegalsari. Yakni, via Facebook. Dua korban Ahmad yang dimintai keterangan polisi, Irfan Hariyanto dan Nadiyah Zulfa Mahda, mengaku berniat menjual motornya. Pelaku kemudian datang dengan berpura-pura sebagai pembeli. ”Saat motor dicoba, langsung dilarikan,” terangnya.
Atas perbuatan kriminal penggelapan dan penipuan itu, Ahmad dijerat dengan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP. Nanti berkas perkara penculikan Shakila dilimpahkan terlebih dahulu ke jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, berkas perkara pidana lain disusulkan kemudian. ”Kami splietzing berkasnya biar lama dipenjara,” kata Abidin.
Jika mendapat hukuman maksimal akibat penculikan itu, Ahmad bakal dipenjara selama 15 tahun. Ditambah dengan pidana penggelapan, ada hukuman tambahan empat tahun per berkas perkara. ”Kami lengkapi terus satu per satu sembari pengembangan penyidikan. Mohon waktu ya,” ujarnya.