Kandung Babi, Dua Suplemen Ditarik BPOM
Menkes Akui Pernah Meminum
JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kemarin (31/1) merilis dua suplemen yang mengandung DNA babi. Hal tersebut berdasar hasil pengujian sampel uji rujuk suplemen dari Balai Besar POM Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya. Menyikapi temuan tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan tidak cukup hanya menarik produk yang sudah beredar.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, sampel produk yang tertera dalam temuan itu adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories. Viostin memiliki nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H. Sedangkan Enzyplex dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
”Kami mengambil sampel produk yang sudah beredar di pasaran atau post-market vigilance. Selanjutnya, sampel tersebut diuji di laboratorium,” kata Penny kemarin. Menurut dia, pengujian dilakukan untuk melihat adanya kandungan babi. Berdasar uji parameter DNA babi, kata Penny, produk tersebut terbukti positif mengandung DNA babi.
Dengan temuan tersebut, BPOM telah menginstruksi PT Pharos dan PT Medifarma untuk menghentikan produksi sekaligus menarik distribusi produk itu. Penny juga telah menerima laporan bahwa PT Pharos telah menarik seluruh produk Viostin DS. Begitu pula dengan PT Medifarma.
”Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, BPOM menginstruksikan Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau (penarikan Viostin DS dan Enzyplex, Red),” ucapnya.
Menkes Nila F. Moeloek tidak banyak berkomentar atas temuan BPOM tersebut. ’’Saya sudah menghubungi kepala BPOM untuk minta klarifikasi. Masih akan saya pelajari dulu,’’ terangnya di kompleks istana kepresidenan kemarin. Nila mengaku juga pernah mengonsumsi suplemen tersebut beberapa tahun silam.