Terbukti, Patrialis Divonis 8 Tahun
Anggap sebagai Ujian Hidup
JAKARTA – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terlihat pasrah setelah mendengarkan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Nawawi Pomolango membacakan vonis kemarin (4/9). Dia menganggap putusan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan sudah menjadi takdir dalam perjalanan hidupnya.
”Karena ini adalah otoritas hakim, saya serahkan kepada Yang Mahakuasa,” kata Patrialis sesudah menjalani sidang putusan dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK kemarin
”Saya ini tidak makan uang negara. Nggak makan uang fakir miskin, uang bansos (bantuan sosial, Red), dan uang rakyat,” imbuh Patrialis yang juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 10 ribu dan Rp 4,043 juta.
Vonis untuk Patrialis lebih ringan daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa meminta hakim memvonis Patrialis hukuman penjara 12,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. ”Bayangkan, orang-orang yang makan uang negara yang mengembalikan uang puluhan miliar, bahkan ada ratusan miliar, tapi berapa hukumannya?” ucap dia.
Patrialis mengatakan, vonis kemarin secara umum menunjukkan bahwa uang suap yang disangkakan saat awal-awal operasi tangkap tangan (OTT) KPK akhir Januari lalu tidak benar. Kala itu dia diduga menerima suap dari importer Basuki Hariman dan Ng. Fenny sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Nah, pada putusan kemarin hakim mendalilkan Patrialis hanya menerima suap USD 10 ribu dan Rp 4,043 juta. ”Dalam tuntutan, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian,” ujarnya.
Karena itu, Patrialis menilai semua yang dialaminya saat ini hanya bagian dari ujian hidup. ”Allah telah mengingatkan saya dengan cara seperti ini. Supaya saya kembali pada jalan yang telah ditentukan agama,” imbuhnya.
Selain Patrialis, majelis hakim kemarin menjatuhkan vonis terhadap perantara suap uji materi Kamaludin. Orang dekat Patrialis tersebut divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 2 bulan. Kamaludin juga diminta mengembalikan uang pengganti USD 40 ribu. Uang itu dianggap sebagai uang suap yang diterima dari Basuki dan Fenny.
Hakim menyatakan, Kamaludin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi. Putusan tersebut sejatinya lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (tyo/c9/agm)