Periksa Lima Saksi Pungli PG Kremboong
SIDOARJO – Hari ini (4/9) tim penyidik dugaan adanya pungutan liar (pungli) di PG Kremboong ”beraksi”. Mereka memanggil lima saksi yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu merupakan kali pertama dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, penyidik meminta keterangan kepada beberapa pihak. Namun, kaspasitas mereka masih mencari informasi dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
Sementara itu, hari ini keterangan para pihak yang dipanggil sebagai saksi tercatat dalam berkas. ”Rencananya, ada lima orang yang kami panggil besok (hari ini, Red),” ujar Kasi Intel Ke- jari Sidoarjo Andri Tri Wibowo kemarin (3/9).
Di antaranya, pihak internal PG Kremboong dan asosasi petani tebu. Salah satu saksi yang bakal diperiksa adalah Manajer Administrasi Keuangan dan Umum Dadang Retyo Katnoko.
Terkait materi pemeriksaan, Andri enggan menjelaskannya. Yang pasti, pihaknya bakal bertanya kepada para saksi tentang dugaan pungli tersebut. Adanya pungutan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Termasuk tentang temuan data-data baru di lapangan.
”Lebih detailnya (hasil pemeriksaan, Red) bisa diketahui besok,” katanya. Saat ini tim penyidik tengah mempelajari dokumen yang telah disita. Dengan begitu, diketahui dugaan pungutan yang melanggar aturan.
Sebelum memeriksa saksi, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita dokumen di PG Kremboong. Bahkan, tim tersebut sudah menelusuri aliran dana ke bank melalui pencetakan rekening koran.
Berdasar informasi awal, adanya dugaan pungli itu terjadi dalam kurun waktu 2015– 2017. Nilainya mencapai Rp 1,6 miliar. Nilai tersebut berasal dari pemotongan uang yang merupakan jatah para petani.
Namun, berdasar keterangan PTPN X, pemotongan itu bukanlah pungli. Sebab, sudah ada kesepakatan terkait dengan pungutan uang yang tertuang dalam ketentuan yang jelas. Yakni, disepakati asosiasasi petani tebu. (may/c24/ai)