Perusahaan Tegas terhadap Perokok
Perjanjian Kerja Atur Batasan Rokok
GRESIK – Perusahaan lebih proaktif menerapkan aturan mengenai pembatasan rokok. Setelah smoking area disediakan, pekerja yang nekat merokok sembarangan bakal dijatuhi sanksi. Dari peringatan lisan, tertulis, hingga pemecatan.
PT Solvay Manyar menerapkan aturan tegas. Perusahaan itu sudah membangun
smoking area di kawasan perusahaan. Nah, pekerja yang merokok di luar area pasti kena sanksi. ’’Tegurannya secara lisan dan tertulis,’’ ujar General Affair PT Solvay Manyar Hendro Pitono.
Menurut lelaki yang juga wakil ketua Apindo Gresik tersebut, aturan merokok masuk perjanjian kerja. Jadi, karyawan tak bisa mengelak jika aturan diterapkan.
PT Pelindo (Persero) III Cabang Gresik berbeda. BUMN itu tidak secara tegas melarang aktivitas merokok di kantor. Mereka menyiapkan smoking area. Tidak boleh sembarangan merokok.
’’Aturan perusahaan ditegaskan pada 2016. Salah satunya, membangun smoking area,’’ papar Humas PT Pelindo Gresik Gita Ayu Maharani kemarin (28/8).
Meski demikian, ada saja perokok yang belum patuh. Buktinya, masih ditemukan puntung rokok di tempat sampah. ’’Itu masalah kebiasaan,’’ ungkapnya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik mencatat, sekitar 60 persen dari 1.300 perusahaan telah memiliki smoking area. Perokok tidak bisa berkeliaran bebas. Bahkan, ada petugas HRD yang memantau.
Berdasar informasi, aturan paling tegas diterapkan perusahaan sektor kimia dan farmasi. Jenis perusahaan tersebut ’’mengharamkan’’ rokok masuk ke lingkungan kerja. Tak ada ruang khusus perokok. Pekerja harus menahan nafsu sampai jam kerja rampung.
Karena merokok adalah pantangan, aturannya pun keras. Pekerja yang ketahuan merokok di perusahaan tidak hanya ditegur. Ada yang sampai dipecat. Jika pegawai outsourcing, dia dilaporkan ke kantor penyalur jasanya. ’’Nah, sekarang perusahaan kayu mulai ikut menerapkan itu,’’ kata Ketua Apindo Gresik Tri Andhi Suprihartono.
Meski aturan tentang rokok tergolong tegas, lanjut dia, tidak banyak problem mengenai merokok antara pekerja dan perusahaan. Sebab, aturan tersebut diterapkan sejak dini. Lebih tepatnya, sejak karyawan memasuki dunia kerja. (hen/c22/roz)