Kementerian Beri Lampu Hijau
Gedung Terpadu Diajukan Lagi lewat PAK 2018
SIDOARJO – Hasrat untuk mewujudkan proyek gedung terpadu tidak pernah padam. Apalagi, pemkab kini sudah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidoarjo Sigit Setyawan menjelaskan, pekan lalu pihaknya berkunjung ke Kementerian PUPR. Tujuannya menanyakan tanggapan atas surat permintaan rekomendasi pembangunan gedung terpadu. Rekomendasi itu dibutuhkan karena ketinggian maksimal kantor pemerintah daerah diatur hanya delapan lantai.
Daerah yang memiliki rencana membangun gedung yang lebih tinggi harus mengajukan rekomendasi persetujuan ke kementerian. ”Rekomendasi sudah kami dapatkan,” kata Sigit kemarin (28/8).
Menurut Sigit, ada tiga poin rekomendasi yang diberikan Kementerian PUPR. Pertama, pemkab mendapatkan restu untuk membangun gedung terpadu maksimal 17 lantai. Selanjutnya, gedung yang dibangun harus memenuhi persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
”Bangunan itu harus menjadi green building (berkonsep ramah lingkungan, Red),” ujarnya. Poin yang ketiga terkait ruang terbuka hijau (RTH). Itu diatur dalam Permen PU No 5 Tahun 2008 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Perkotaan. Aturan tersebut menyebutkan, pemkab harus menyediakan minimal 30 persen lahan bangunannya untuk RTH.
Sigit menyatakan, rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Selanjutnya, kepala daerah bakal menentukan. Apakah gedung terpadu kembali diajukan pembangunannya atau tidak. ”Keputusan berada di Pak Bupati,” katanya.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, pihaknya sudah me- ngetahui rekomendasi dari Kementerian PUPR tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan rapat untuk membahas pengajuan kembali pembangunan gedung terpadu.
Saiful menuturkan, gedung terpadu tetap menjadi prioritas Pemkab Sidoarjo. Meski pembangunannya tertunda lantaran ditolak DPRD Sidoarjo, megaproyek itu kembali diusulkan pada pertengahan tahun depan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2018. ”Kami ajukan lagi di 2018,” paparnya.
Menurut Saiful, dirinya akan berusaha meyakinkan DPRD untuk menerima usulan proyek gedung terpadu. Dari sisi anggaran, Saiful mengatakan sudah menghitung kebutuhannya. Dana yang dibutuhkan tidak lebih dari Rp 500 miliar. ”Kalau Rp 800 miliar kemarin (usulan sebelumnya, Red), itu baru estimasi,” tuturnya.
Saiful mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada pimpinan partai dan fraksi di dewan. Dia berharap dengan komunikasi yang baik, mimpi pemkab memiliki gedung pelayanan satu atap bisa diwujudkan. Menurut perhitungannya, gedung itu akan tuntas dalam tiga tahun. ” Tahun 2021 bisa difungsikan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, rencana pembangunan gedung terpadu dicoret DPRD Sidoarjo dari prioritas APBD 2018. Dewan beranggapan proyek itu belum pantas. Sebab, anggarannya sangat besar. Yakni, Rp 800 miliar. Padahal, masih banyak kebutuhan lain yang lebih mendesak. (aph/c6/pri)