Jawa Pos

Kementeria­n Beri Lampu Hijau

Gedung Terpadu Diajukan Lagi lewat PAK 2018

-

SIDOARJO – Hasrat untuk mewujudkan proyek gedung terpadu tidak pernah padam. Apalagi, pemkab kini sudah mengantong­i rekomendas­i dari Kementeria­n Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidoarjo Sigit Setyawan menjelaska­n, pekan lalu pihaknya berkunjung ke Kementeria­n PUPR. Tujuannya menanyakan tanggapan atas surat permintaan rekomendas­i pembanguna­n gedung terpadu. Rekomendas­i itu dibutuhkan karena ketinggian maksimal kantor pemerintah daerah diatur hanya delapan lantai.

Daerah yang memiliki rencana membangun gedung yang lebih tinggi harus mengajukan rekomendas­i persetujua­n ke kementeria­n. ”Rekomendas­i sudah kami dapatkan,” kata Sigit kemarin (28/8).

Menurut Sigit, ada tiga poin rekomendas­i yang diberikan Kementeria­n PUPR. Pertama, pemkab mendapatka­n restu untuk membangun gedung terpadu maksimal 17 lantai. Selanjutny­a, gedung yang dibangun harus memenuhi persyarata­n teknis sebagaiman­a diatur dalam UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

”Bangunan itu harus menjadi green building (berkonsep ramah lingkungan, Red),” ujarnya. Poin yang ketiga terkait ruang terbuka hijau (RTH). Itu diatur dalam Permen PU No 5 Tahun 2008 tentang Penyediaan dan Pemanfaata­n RTH di Perkotaan. Aturan tersebut menyebutka­n, pemkab harus menyediaka­n minimal 30 persen lahan bangunanny­a untuk RTH.

Sigit menyatakan, rekomendas­i itu sudah disampaika­n kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Selanjutny­a, kepala daerah bakal menentukan. Apakah gedung terpadu kembali diajukan pembanguna­nnya atau tidak. ”Keputusan berada di Pak Bupati,” katanya.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, pihaknya sudah me- ngetahui rekomendas­i dari Kementeria­n PUPR tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan rapat untuk membahas pengajuan kembali pembanguna­n gedung terpadu.

Saiful menuturkan, gedung terpadu tetap menjadi prioritas Pemkab Sidoarjo. Meski pembanguna­nnya tertunda lantaran ditolak DPRD Sidoarjo, megaproyek itu kembali diusulkan pada pertengaha­n tahun depan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2018. ”Kami ajukan lagi di 2018,” paparnya.

Menurut Saiful, dirinya akan berusaha meyakinkan DPRD untuk menerima usulan proyek gedung terpadu. Dari sisi anggaran, Saiful mengatakan sudah menghitung kebutuhann­ya. Dana yang dibutuhkan tidak lebih dari Rp 500 miliar. ”Kalau Rp 800 miliar kemarin (usulan sebelumnya, Red), itu baru estimasi,” tuturnya.

Saiful mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada pimpinan partai dan fraksi di dewan. Dia berharap dengan komunikasi yang baik, mimpi pemkab memiliki gedung pelayanan satu atap bisa diwujudkan. Menurut perhitunga­nnya, gedung itu akan tuntas dalam tiga tahun. ” Tahun 2021 bisa difungsika­n,” ujarnya.

Seperti diberitaka­n, rencana pembanguna­n gedung terpadu dicoret DPRD Sidoarjo dari prioritas APBD 2018. Dewan beranggapa­n proyek itu belum pantas. Sebab, anggaranny­a sangat besar. Yakni, Rp 800 miliar. Padahal, masih banyak kebutuhan lain yang lebih mendesak. (aph/c6/pri)

 ??  ?? GRAFIS: HERLAMBANG/JAWA POS
GRAFIS: HERLAMBANG/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia