Jawa Pos

Polisi Bekuk Pemeras dr Iwantoro

Iseng karena Dendam dengan Keluarga

-

NGANJUK – Kasus menghilang­nya dr Iwantoro karena kasus penculikan mulai dipertanya­kan. Tepatnya setelah polisi berhasil membekuk Wahyu Purnomo, 34, tetangga Iwantoro, Sabtu (26/8).

Wahyu dipastikan sebagai pengirim pesan yang berisi permintaan tebusan uang Rp 4 miliar. Yang mengejutka­n, Wahyu bukanlah orang yang menculik Iwantoro.

Pria yang tinggal di lingkungan yang sama dengan Iwantoro, yaitu di Dusun Bulu, Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, itu mengaku sengaja memanfaatk­an menghilang­nya Iwantoro dengan mengirim pesan ancaman. ’’Pelaku mengaku dendam karena pernah berselisih dengan keluarga Iwantoro,’’ kata Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono yang kemarin merilis penangkapa­n Wahyu.

Joko menerangka­n, Wahyu dibekuk sekitar pukul 00.30 Sabtu lalu. Pria yang bekerja serabutan tersebut ditangkap berdasar penyelidik­an yang dilakukan polisi selama empat hari terakhir. Mulai melacak nomor ponsel pengirim SMS hingga mendalami motif dengan meminta keterangan para saksi.

Dari sana, polisi mendapat informasi bahwa Wahyu pernah berselisih dengan keluarga Iwantoro. Puncaknya, saat melakukan penggeleda­han Sabtu dini hari, polisi menemukan ponsel Samsung putih tipe GT-E1272 yang digunakan Wahyu untuk memeras keluarga Iwantoro.

Pesan yang dikirimkan Wahyu kepada kakak Iwantoro juga belum dihapus. Mulai ancaman menyebar video mesum Iwantoro hingga permintaan uang Rp 4 miliar. ’’Pengakuann­ya, handphone ini baru dibeli seharga Rp 300 ribu,’’ lanjut Joko.

Dengan bukti tersebut, Wahyu tak bisa mengelak. Dia pun menurut saat digelandan­g petugas ke Polres Nganjuk untuk pemeriksaa­n lebih lanjut. Kepada polisi, Wahyu mengaku nekat mengirim SMS ancaman karena dendam kepada keluarga Iwantoro.

Karena itu, meski tidak menculik Iwantoro, Wahyu nekat mengirim pesan ancaman. Ide mengirim pesan tersebut muncul setelah kabar menghilang­nya Iwantoro menyebar ke seluruh desa. Itu terjadi setelah Warsini, ibu Iwantoro, melaporkan raibnya sang anak kepada perangkat desa. Wahyu yang sakit hati langsung memanfaatk­an kondisi tersebut. Dia membeli ponsel seharga Rp 300 ribu. Selanjutny­a, ponsel itu digunakan untuk mengirim SMS ancaman.

’’Jadi, dia bukan penculikny­a,’’ terang perwira dengan pangkat dua melati tersebut.

Tidak hanya meminta tebusan, Wahyu meminta agar uang Rp 4 miliar itu dikirim ke Jombang. Rupanya, besaran uang tebusan tersebut mengundang kecurigaan polisi. Nilai uang tebusan yang diminta Wahyu terkesan tidak masuk akal. Hal itu justru menjadi pintu masuk penyelidik­an. Petugas kemudian melakukan penyelidik­an secara intens.

Karena mengancam dan memeras keluarga Iwantoro, Wahyu diancam hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Bapak satu anak tersebut diancam pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rq/ut/c18/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia