Ragukan Aturan Tarif dan Kuota Bisa Jalan
JAKARTA – Implementasi peraturan menteri perhubungan (permenhub) tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dipertanyakan. Sebab, hingga kini belum ada sosialisasi soal ketetapan tarif dan kuota kendaraan untuk angkutan sewa khusus.
Padahal, hari ini ( 1/ 7) meru pakan batas masa transisi. Ketua Koperasi Jasa ( Kopja) Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno menjelaskan, pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut soal aturan tarif dan kuota dari pemerintah tersebut.
Setelah resmi dilakukan revisi pada 1 April 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan waktu toleransi untuk masa transisi penerapan Permenhub 26/2017 itu. Ada sebelas poin yang diberi kelonggaran. Salah satunya adalah kewajiban untuk uji kir yang diperpanjang hingga 1 Juni 2017 dan aturan tarif serta pembatasan kuota kendaraan pada 1 Juli 2017.
”Banyak driver yang berharap aturan tarif ditetapkan. Tapi sepertinya masih belum bisa saat 1 Juli 2017 nanti,” ujarnya saat dihubungi kemarin (30/6).
Seno pesimistis bisa terlaksana. Sebab, pemerintah masih terkesan setengah-setengah menjalankan aturan tersebut –di samping jumlah kuota kendaraan yang memang bakal sulit diatur.
Menurut dia, tarif yang ditetapkan saat ini masih sangat rendah, yakni berkisar Rp 3.500/kilometer. Itu pun driver harus berbagi 20 persen penghasilan dengan pihak aplikasi. ”Pemerintah harus turun tangan karena kasihan sopirnya. Baru penumpang dan aplikasi yang diuntungkan,” tuturnya. (mia/c9/ttg)