Jawa Pos

Ragukan Aturan Tarif dan Kuota Bisa Jalan

-

JAKARTA – Implementa­si peraturan menteri perhubunga­n (permenhub) tentang penyelengg­araan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek dipertanya­kan. Sebab, hingga kini belum ada sosialisas­i soal ketetapan tarif dan kuota kendaraan untuk angkutan sewa khusus.

Padahal, hari ini ( 1/ 7) meru pakan batas masa transisi. Ketua Koperasi Jasa ( Kopja) Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno menjelaska­n, pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut soal aturan tarif dan kuota dari pemerintah tersebut.

Setelah resmi dilakukan revisi pada 1 April 2017, Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) memberikan waktu toleransi untuk masa transisi penerapan Permenhub 26/2017 itu. Ada sebelas poin yang diberi kelonggara­n. Salah satunya adalah kewajiban untuk uji kir yang diperpanja­ng hingga 1 Juni 2017 dan aturan tarif serta pembatasan kuota kendaraan pada 1 Juli 2017.

”Banyak driver yang berharap aturan tarif ditetapkan. Tapi sepertinya masih belum bisa saat 1 Juli 2017 nanti,” ujarnya saat dihubungi kemarin (30/6).

Seno pesimistis bisa terlaksana. Sebab, pemerintah masih terkesan setengah-setengah menjalanka­n aturan tersebut –di samping jumlah kuota kendaraan yang memang bakal sulit diatur.

Menurut dia, tarif yang ditetapkan saat ini masih sangat rendah, yakni berkisar Rp 3.500/kilometer. Itu pun driver harus berbagi 20 persen penghasila­n dengan pihak aplikasi. ”Pemerintah harus turun tangan karena kasihan sopirnya. Baru penumpang dan aplikasi yang diuntungka­n,” tuturnya. (mia/c9/ttg)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia