Waktu Lobi sebelum Paripurna
Lima Isu Krusial RUU Pemilu Alot Disepakati
JAKARTA – Lima isu krusial dalam RUU Pemilu hingga sekarang belum diputuskan. Rapat pengambilan keputusan beberapa kali tertunda. Setelah ini, pansus berjanji segera merampungkan undang-undang baru tersebut. Mereka masih mempunyai kesempatan untuk melakukan lobi-lobi sebelum rapat paripurna 20 Juli mendatang.
Anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan dimulai lagi setelah libur Lebaran. Pada 6 Juli mendatang, digelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Mereka akan berfokus merapikan redaksional pada setiap pasal dalam RUU tersebut.
Selanjutnya, pada 10 Juli, akan diadakan rapat pengambilan keputusan tingkat pertama. Menurut dia, masih banyak kemungkinan yang terjadi dalam rapat tersebut. Setidaknya bakal ada tiga kemungkinan yang terjadi. Pertama, pansus bisa menyepakati lima isu krusial yang selama ini menjadi perdebatan. Yaitu, presi- dential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, konversi suara ke kursi, dan jumlah kursi per dapil.
Kemungkinan kedua, kata dia, pansus menyepakati sebagian di antara lima poin penting itu. Sedangkan yang ketiga, lanjut dia, bisa saja pansus tidak memutuskan satu poin pun dalam rapat tersebut. Anggota dewan dari Fraksi PPP itu mengatakan, apa pun keputusan yang terjadi dalam rapat tersebut dibawa ke paripurna pada 20 Juli mendatang. ’’Kita lihat saja nanti apa keputusannya,’’ ungkap dia.
Awiek –panggilan akrab Achmad Baidowi– mengatakan, setelah rapat 10 Juli nanti, pansus masih mempunyai waktu sepuluh hari sebelum dilaksanakan rapat paripurna. Jika dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama tidak dicapai kesepakatan, fraksi-fraksi masih mempunyai kesempatan untuk melakukan lobi-lobi.
Jadi, lanjut dia, dalam sepuluh hari itu berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Yang pasti, sepuluh hari tersebut merupakan kesempatan terakhir untuk melakukan lobi Sebab, pada 20 Juli sudah harus digedok di paripurna. ’’Tidak bisa diundur lagi,’’ terangnya. Bisa saja sebelum paripurna sudah ada kesepakatan yang dihasilkan sepuluh fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU Pemilu.
Hingga saat ini, setiap fraksi mempunyai pendirian. Partainya, ungkap mantan jurnalis itu, mengajukan presidential threshold 10–15 persen, parliamentary 4 persen, sistem pemilu terbuka, konversi suara ke kursi menggunakan kuota, dan jumlah kursi per dapil 3–10.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya juga siap melanjutkan pembahasan. Partainya juga siap melakukan lobi-lobi dengan partai lain. Dia berharap, keputusan bisa diambil dengan cara musyawarah mufakat. ’’Musyawarah menjadi pilihan,’’ tutur dia. (lum/c4/agm)