Tangkap Produsen Legen Palsu
Gunakan Air PDAM dan Bahan Kimia
SURABAYA – Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya kembali mengungkap bahan makanan yang tidak layak konsumsi. Sasarannya kali ini adalah minuman legen palsu yang biasa dijual di Jalan Undaan Kulon. Menurut polisi, minuman itu sama sekali tidak mengandung air yang diambil dari pohon siwalan. Minuman khas Tuban tersebut ternyata dibuat dari bahan-bahan kimia.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Tiga di antaranya warga asli Tuban. Yakni, Ngatmiadi, Hasyim Asyari, dan Ikwan. Adapun dua lainnya merupakan warga Surabaya, yaitu Lai Made Yasin dan Herman.
Berdasar pengakuannya, mereka sudah secara turuntemurun mempelajari resep legen palsu itu. Selama ini legen palsu tersebut diproduksi di rumah Made di Jalan Semarang Maspati, Gang IV, No 89, Bubutan.
Herman dan Hasyim kemarin membeberkan resep legen palsu warisan orang tuanya tersebut. Untuk membuat ramuan empat jeriken legen yang berkapasitas 120 liter air, hanya dibutuhkan dana Rp 120 ribu. Komposisi ramuan per jeriken adalah 2 kilogram gula pasir, tiga sachet kecil garam asam (sitrun), empat sachet kecil pemanis buatan ( sodium cyclamate), 80 ml cairan cuka, 123 gram susu krimer, dan 30 liter air mentah. Semuanya ini kami campur,’’ kata Herman sambil mempraktikkan pembuatan legen palsu itu.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menyatakan, minuman tersebut sangat berbahaya bagi tubuh karena bahanbahannya tidak untuk dikonsumsi. Kasatmata saja kami langsung tahu ini berbahaya. Ini ada yang pakai sitrun yang biasanya buat mencuci pakaian,’’ ujar Shinto.
Dalam sehari, Herman beserta empat orang lainnya mengaku bisa mendapat untung Rp 1 juta. Menurut dia, selama berjualan mulai pagi hingga sore sedikitnya ada 500 konsumen yang menghabiskan 200 liter dagangannya. Herman mengakui, resepnya merupakan warisan dari orang tua. Keluarga tersebut telah berdagang selama lebih dari 20 tahun.
Sudah lama kami jualan. Dari zaman bapak juga sudah seperti ini. Saya cuma melanjutkan saja,’’ ungkapnya.
Saat polisi menggelar peninjauan langsung ke rumah yang digunakan sebagai lokasi produksi, empat tersangka lainnya ternyata masih sekeluarga dengan Herman. Mereka tinggal bertetangga di Jalan Semarang Maspati, Bubutan.
Air yang digunakan untuk membuat legen ternyata dikucurkan langsung dari keran PDAM ke sebuah bak berukuran 2 x 4 meter. Kasus itu menjadi incaran tim satgas pangan lantaran terlihat mencolok di antara pedagang lainnya. Mau musim hujan atau kemarau mereka kok jualan terus, legennya itu dapat dari mana kalau paceklik, ternyata pakai bahan kimia,’’ ucap salah seorang petugas yang menggerebek rumah Ngatmiadi pada 15 Juni silam.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu unit motor Tossa hijau bernopol S 9313 F, sembilan jeriken berisi legen palsu, 360 botol larutan asam cuka dengan intensitas 25 persen, 400 sachet sitrun ukuran kecil, 40 sachet pemanis buatan, 24 kilogram gula pasir, 6 kaleng susu kental manis, serta sebuah corong dan ember.
Akibat perbuatannya, lima tersangka itu terancam diganjar pasal berlapis. Yakni, pasal 140 juncto pasal 86 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 62 juncto pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 378 KUHP karena melakukan penipuan. (mir/c15/git)