Berkas Senpi Ilegal Hariyanto Belum P-21
SIDOARJO – Perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang menjerat mantan Wakapolsek AKP Hariyanto sejauh ini belum masuk ranah pengadilan. Hingga kemarin (16/6), berkasnya masih berada dalam tahap pra penuntutan. Padahal, sejak Februari lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik kepolisian. Namun, hingga sekarang, berkas tersebut belum dikembalikan.
Cukup banyak yang harus disempurnakan dalam berkas Hariyanto. Baik syarat formil maupun materiil. Petunjuk-petunjuk tim kejari sudah ditulis secara jelas. ”Tinggal melengkapi sesuai dengan petunjuk saja,” jelas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa.
Meski demikian, penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk melengkapi berkas tersebut. Bahkan, jaksa pernah mengirim surat kepada penyidik dalam rangka menanyakan berkas. Namun, hingga kini, berkas belum kembali. Wayan menyatakan, pengembalian berkas perkara dalam waktu lama itu memang tidak berdampak. Tidak ada sanksi karena keterlambatan tersebut. Yang jelas, mengacu pada ketentuan, dalam dua pekan, berkas harus dikembalikan. ”Selama 14 hari, berkas harus kembali,” kata Wayan.
Ketika dimintai konfirmasi, penyidik kepolisian mengaku masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara senpi ilegal milik Hariyanto. ”Berkas perkaranya memang masih berstatus P-19,” ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kemarin.
Dia mengungkapkan, pelimpahan tahap pertama perkara tersebut dilakukan sekali. Namun, jaksa menganggap masih ada kekurangan. Karena itu, perlu dilakukan pembenahan agar kasus tersebut bisa naik ke meja hijau. Dalam waktu dekat, pihaknya mengirim senpi itu ke laboratorium forensik (labfor) Polda Jatim. (may/edi/c23/hud)