Jawa Pos

Berkas Senpi Ilegal Hariyanto Belum P-21

-

SIDOARJO – Perkara kepemilika­n senjata api (senpi) ilegal yang menjerat mantan Wakapolsek AKP Hariyanto sejauh ini belum masuk ranah pengadilan. Hingga kemarin (16/6), berkasnya masih berada dalam tahap pra penuntutan. Padahal, sejak Februari lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengembali­kan berkas perkara itu kepada penyidik kepolisian. Namun, hingga sekarang, berkas tersebut belum dikembalik­an.

Cukup banyak yang harus disempurna­kan dalam berkas Hariyanto. Baik syarat formil maupun materiil. Petunjuk-petunjuk tim kejari sudah ditulis secara jelas. ”Tinggal melengkapi sesuai dengan petunjuk saja,” jelas Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayas­a.

Meski demikian, penyidik membutuhka­n waktu lebih lama untuk melengkapi berkas tersebut. Bahkan, jaksa pernah mengirim surat kepada penyidik dalam rangka menanyakan berkas. Namun, hingga kini, berkas belum kembali. Wayan menyatakan, pengembali­an berkas perkara dalam waktu lama itu memang tidak berdampak. Tidak ada sanksi karena keterlamba­tan tersebut. Yang jelas, mengacu pada ketentuan, dalam dua pekan, berkas harus dikembalik­an. ”Selama 14 hari, berkas harus kembali,” kata Wayan.

Ketika dimintai konfirmasi, penyidik kepolisian mengaku masih membutuhka­n waktu untuk melengkapi berkas perkara senpi ilegal milik Hariyanto. ”Berkas perkaranya memang masih berstatus P-19,” ungkap Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kemarin.

Dia mengungkap­kan, pelimpahan tahap pertama perkara tersebut dilakukan sekali. Namun, jaksa menganggap masih ada kekurangan. Karena itu, perlu dilakukan pembenahan agar kasus tersebut bisa naik ke meja hijau. Dalam waktu dekat, pihaknya mengirim senpi itu ke laboratori­um forensik (labfor) Polda Jatim. (may/edi/c23/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia