DPD Abaikan Putusan MA
Minta Lanjutkan Pemilihan Ketua
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan dua putusan yang terkait dengan uji materi ( judicial review/ JR) yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, putusan itu mendapat kritik keras. Sebab, di dalamnya terdapat banyak kesalahan. Sebagian senator pun mendesak rapat paripurna untuk memilih ketua baru tetap dilaksanakan pada 3 April mendatang.
Dalam dua bulan, MA mengeluarkan dua putusan. Pertama, putusan bernomor 38P/Hum/2016 untuk Peraturan DPD Nomor 1/2016 tentang Tatib. Kedua, putusan bernomor 20 P/Hum/2017 untuk Peraturan DPD Nomor 1/2017 tentang Tatib. ”Permohonan uji materi itu diputuskan secara kilat oleh MA,” terang kuasa hukum DPD Herman Kadir kemarin (31/3).
Menurut Herman, ada beberapa kesalahan yang sangat mendasar dalam dua putusan tersebut. Misalnya amar putusan ketiga yang berbunyi, ”Memerintahkan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) untuk mencabut Peraturan DPD Undang-Undang Nomor 1/2017 tentang Tatib.”
Putusan itu jelas salah karena yang menjadi subjek adalah DPRD, bukan DPD. Padahal, yang mengajukan permohonan tersebut adalah anggota DPD. Dua institusi itu merupakan lembaga yang berbeda, bagaimana bisa DPRD diminta mencabut peraturan DPD. ”Amar putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” terang Herman.
Anggota DPD Ahmad Muqowam juga mempertanyakan singkatnya penanganan perkara oleh MA. Dalam 21 hari, perkara tersebut sudah diputus. Padahal, lazimnya, penanganan perkara membutuhkan waktu beberapa bulan. ”Saya menilai keluarnya putusan itu sangat terburu-buru,” papar dia.
Dia mendesak rapat paripurna yang dijadwalkan pada 3 April mendatang tetap dilaksanakan. Rapat itu tidak perlu dibatalkan karena putusan yang dikeluarkan MA batal demi hukum dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. (lum/far/c11/agm)