Jawa Pos

DPD Abaikan Putusan MA

Minta Lanjutkan Pemilihan Ketua

-

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengeluark­an dua putusan yang terkait dengan uji materi ( judicial review/ JR) yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, putusan itu mendapat kritik keras. Sebab, di dalamnya terdapat banyak kesalahan. Sebagian senator pun mendesak rapat paripurna untuk memilih ketua baru tetap dilaksanak­an pada 3 April mendatang.

Dalam dua bulan, MA mengeluark­an dua putusan. Pertama, putusan bernomor 38P/Hum/2016 untuk Peraturan DPD Nomor 1/2016 tentang Tatib. Kedua, putusan bernomor 20 P/Hum/2017 untuk Peraturan DPD Nomor 1/2017 tentang Tatib. ”Permohonan uji materi itu diputuskan secara kilat oleh MA,” terang kuasa hukum DPD Herman Kadir kemarin (31/3).

Menurut Herman, ada beberapa kesalahan yang sangat mendasar dalam dua putusan tersebut. Misalnya amar putusan ketiga yang berbunyi, ”Memerintah­kan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) untuk mencabut Peraturan DPD Undang-Undang Nomor 1/2017 tentang Tatib.”

Putusan itu jelas salah karena yang menjadi subjek adalah DPRD, bukan DPD. Padahal, yang mengajukan permohonan tersebut adalah anggota DPD. Dua institusi itu merupakan lembaga yang berbeda, bagaimana bisa DPRD diminta mencabut peraturan DPD. ”Amar putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” terang Herman.

Anggota DPD Ahmad Muqowam juga mempertany­akan singkatnya penanganan perkara oleh MA. Dalam 21 hari, perkara tersebut sudah diputus. Padahal, lazimnya, penanganan perkara membutuhka­n waktu beberapa bulan. ”Saya menilai keluarnya putusan itu sangat terburu-buru,” papar dia.

Dia mendesak rapat paripurna yang dijadwalka­n pada 3 April mendatang tetap dilaksanak­an. Rapat itu tidak perlu dibatalkan karena putusan yang dikeluarka­n MA batal demi hukum dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. (lum/far/c11/agm)

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? MENOLAK: Ahmad Muqowan (kiri) dan Herman Kadir di DPD kemarin.
HENDRA EKA/JAWA POS MENOLAK: Ahmad Muqowan (kiri) dan Herman Kadir di DPD kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia