Tunggu SK, Baru Cair
Tambahan Penghasilan GTT-PTT dari BOS
SURABAYA – Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) tak bisa berharap banyak untuk mendapatkan tambahan honor dari alokasi bantuan operasional sekolah (BOS). Sebab, peraturan BOS terbaru menjelaskan, untuk memperoleh honor dari dana BOS, GTT dan PTT harus memiliki SK pengangkatan dari pemkot maupun pemprov.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang BOS menyebutkan, dana BOS dapat digunakan untuk membayar GTT dan PTT. Klausul itu menegaskan, sebanyak 15 persen dari total anggaran diperuntukan sekolah negeri dan 50 persen total anggaran digunakan untuk sekolah swasta.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono mengungkapkan, kepu- tusan syarat GTT dan PTT harus memiliki SK pemerintah daerah tersebut sangat memberatkan. Sebab, hampir seluruh GTT dan PTT saat ini hanya memiliki SK dari kepala sekolah. ”Kalau dibuat seperti itu, seluruh GTT dan PTT jelas tidak akan menerima gaji dari alokasi dana BOS,” katanya.
Di Surabaya, saat ini ada seribu GTT dan PTT yang menunggu kepastian gaji dari bantuan BOS. Bantuan tersebut diharapkan dapat mengembalikan nominal pendapatan yang diperoleh saat berada di bawah Pemkot Surabaya. ”Gaji mereka sudah mencapai Rp 3 juta per bulan,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pendidikan Jatim (DPJ) Akh Muzakki menyampaikan, upaya mencukupi kebutuhan guru honorer melalui pemberian penghasilan yang layak itu menjadi kewenangan pemerintah. Selama ini kesejahteraan mereka belum mendapatkan perhatian penuh. ”Saat ini ada guru yang digaji Rp 300 ribu per bulan,” jelasnya.
Padahal, kondisi tersebut seharusnya tak terjadi. Sebab, peran guru sangat besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Saat ini melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, disebutkan pasal upah guru.
Karena itu, Muzzaki menegaskan perlu ada mekanisme yang terstruktur dari pemerintah tentang penggajian guru. Salah satunya mengenai standar minimal penggajian guru. ”Itu diperlukan agar kesejahteraan guru bisa tercapai,” terangnya. (elo/c16/nda)
Kalau dibuat seperti itu, seluruh GTT dan PTT jelas tidak akan menerima gaji dari alokasi dana BOS.” Eko Mardiono Ketua FHK2I Jawa Timur