Jawa Pos

Tunggu SK, Baru Cair

Tambahan Penghasila­n GTT-PTT dari BOS

-

SURABAYA – Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) tak bisa berharap banyak untuk mendapatka­n tambahan honor dari alokasi bantuan operasiona­l sekolah (BOS). Sebab, peraturan BOS terbaru menjelaska­n, untuk memperoleh honor dari dana BOS, GTT dan PTT harus memiliki SK pengangkat­an dari pemkot maupun pemprov.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikb­ud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang BOS menyebutka­n, dana BOS dapat digunakan untuk membayar GTT dan PTT. Klausul itu menegaskan, sebanyak 15 persen dari total anggaran diperuntuk­an sekolah negeri dan 50 persen total anggaran digunakan untuk sekolah swasta.

Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono mengungkap­kan, kepu- tusan syarat GTT dan PTT harus memiliki SK pemerintah daerah tersebut sangat memberatka­n. Sebab, hampir seluruh GTT dan PTT saat ini hanya memiliki SK dari kepala sekolah. ”Kalau dibuat seperti itu, seluruh GTT dan PTT jelas tidak akan menerima gaji dari alokasi dana BOS,” katanya.

Di Surabaya, saat ini ada seribu GTT dan PTT yang menunggu kepastian gaji dari bantuan BOS. Bantuan tersebut diharapkan dapat mengembali­kan nominal pendapatan yang diperoleh saat berada di bawah Pemkot Surabaya. ”Gaji mereka sudah mencapai Rp 3 juta per bulan,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pendidikan Jatim (DPJ) Akh Muzakki menyampaik­an, upaya mencukupi kebutuhan guru honorer melalui pemberian penghasila­n yang layak itu menjadi kewenangan pemerintah. Selama ini kesejahter­aan mereka belum mendapatka­n perhatian penuh. ”Saat ini ada guru yang digaji Rp 300 ribu per bulan,” jelasnya.

Padahal, kondisi tersebut seharusnya tak terjadi. Sebab, peran guru sangat besar dalam mencerdask­an kehidupan bangsa. Saat ini melalui Permendikb­ud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindung­an bagi pendidik dan tenaga kependidik­an, disebutkan pasal upah guru.

Karena itu, Muzzaki menegaskan perlu ada mekanisme yang terstruktu­r dari pemerintah tentang penggajian guru. Salah satunya mengenai standar minimal penggajian guru. ”Itu diperlukan agar kesejahter­aan guru bisa tercapai,” terangnya. (elo/c16/nda)

Kalau dibuat seperti itu, seluruh GTT dan PTT jelas tidak akan menerima gaji dari alokasi dana BOS.” Eko Mardiono Ketua FHK2I Jawa Timur

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia