Mulai Bagikan Paspor CJH
Imigrasi Selesaikan 321 Berkas Asal Surabaya
SURABAYA – Suasana bahagia terpancar dari wajah para tamu undangan di aula Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya kemarin (30/3). Maklum, paspor yang menjadi dokumen perjalanan mereka untuk melaksanakan ibadah haji akhirnya jadi. Pe nyerahan dilakukan langsung oleh Kakanim Kelas 1 Khusus Surabaya Agus Widjaya dengan disaksikan Kanwil Kemenag Jatim, Kemenag Kota/ Kabupaten, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim.
Paspor dibagikan kepada jamaah dari empat daerah sesuai wilayah Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya. Yakni, jamaah asal Surabaya, Sidoarjo, serta Kota dan Kabupaten Mojokerto. Masing-masing daerah diwakili oleh 10 jamaah.
Agus menyatakan, sebagian paspor jamaah telah selesai dikerjakan. Perinciannya, Surabaya 321 berkas, Sidoarjo 571 berkas, Kota Mojokerto 103 berkas, dan Kabupaten Mojokerto 330 berkas. ’’Khusus jamaah haji kami beri prioritas,’’ ungkapnya.
Kantor imigrasi menyediakan dua loket khusus bagi calon jamaah haji. Loket tersebut buka pukul 13.00. Selain itu, mereka membuka layanan Sabtu-Minggu khusus untuk jamaah haji asal Kota/Kabupaten Mojokerto.
Kantor imigrasi berupaya mendukung kegiatan haji tahun ini agar semakin baik. Karena itu, mereka memberikan fasilitas khusus. Meski demikian, Agus mengimbau para calon jamaah untuk mengisi data dengan benar. Pada perekaman foto paspor sebelumnya, ada jamaah yang ditolak secara sistem sehingga tidak dapat mendaftar. Hal tersebut disebabkan jamaah itu memiliki paspor yang sudah mati. Namun, dia tidak melaporkannya kembali untuk aktivasi. ”Kalau yang sudah punya paspor dan sudah mati, harap melapor. Jangan membuat paspor baru lagi,” terangnya.
Di Surabaya, ada 8 jamaah yang ditolak secara sistem saat mendaftar paspor. Salah satunya disebabkan jamaah tersebut sudah memiliki paspor. Bisa jadi karena hilang, buku penuh, atau masa berlakunya habis, mereka mengikuti pendaftaran paspor bersama jamaah lain.
Jamaah yang paspor lamanya hilang tapi masih berlaku diminta untuk membuat surat keterangan kehilangan. Kemudian, bukti tersebut diserahkan ke kantor imigrasi untuk diproses lebih lanjut. (ant/c6/oni)