Dibatasi Hanya 4.445 Mobil
SURABAYA – Kendati peraturan gubernur (pergub) Jatim tentang angkutan sewa khusus belum disahkan, pemprov terus melakukan sosialisasi. Kemarin (30/3) perwakilan pengemudi taksi online dan konvensional diundang ke Mapolda Jatim
Mereka mendengar paparan tentang aturan-aturan baru yang bakal diberlakukan setelah rancangan pergub diteken Gubernur Soekarwo.
Soekarwo menjelaskan, rapergub dibahas sejak dua minggu lalu. Hal itu dilakukan setelah pihaknya melihat fenomena taksi online di beberapa daerah. Misalnya, di Bandung dan Tangerang. Akhirnya, diadakan pertemuan di Gedung Negara Grahadi. Hasil pertemuan itu, tim dari Ditlantas Polda dan Dishub Jatim sepakat berkolaborasi untuk menyusun rapergub. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. ’’Sebenarnya rapergub ini hanya turunan dari permenhub beserta revisi dari kami,” ujar pria yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut.
Dia menjelaskan, konsultasi ke Ditjen Perhubungan Darat dan Korlantas Mabes Polri sudah dilakukan. Semua arahan dan petunjuk diikuti. Namun, pria asal Madiun itu menyebutkan, ada halhal khas daerah yang dimasukkan. Sebelumnya, hal-hal tersebut tidak diatur dalam permenhub dan UU tentang lalu lintas. Padahal, kekhasan daerah itu sangat penting. ’’Seperti ojek online (roda dua) kan tidak diatur, nanti kami sertakan dalam pergub,” tutur Soekarwo.
Menurut dia, keberadaan ojek online juga sama dengan taksi online sehingga harus diatur. Pembuatan rapergub, menurut Soekarwo, disesuaikan dengan kondisi Jatim. Khususnya di daerah yang sudah bisa diterapkan taksi online. Semua pihak yang berkepentingan juga sudah sepakat. ’’Peraturan ini untuk se-Jatim, tapi sementara diberlakukan di Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) dan Malang dulu,” bebernya.
Soekarwo juga mengusulkan, izin aplikasi harus disampaikan ke Pemprov Jatim. Sebab, selama ini data yang dimiliki provinsi tidak sinkron dengan milik Ditjen Perhubungan Darat. Memang, berdasar data yang disampaikan ditjen, jumlah taksi online di Jatim mencapai 3.500 kendaraan. Namun, data detail yang diserahkan ke pemprov baru 312 kendaraan. ’’Ketidakselarasan data ini kan rawan menimbulkan komplain. Kami juga susah mengaturnya,” ungkapnya.
Permenhub 32/2016 memang belum mengatur pembatasan jumlah taksi online. Nah, masalah tersebut dibahas lebih terperinci dalam rancangan pergub. Rencananya, jumlah taksi online di Jatim dibatasi hanya 4.445 kendaraan. Dengan demikian, masih ada kuota untuk 945 kendaraan. Namun, Soekarwo belum menjelaskan secara detail tentang pembagian kuota tersebut.
Soekarwo mengungkapkan, pembatasan armada berasal dari rumus perhitungan pakar transportasi. Bahkan, angka sebanyak itu sudah diperkuat dengan kesepakatan antar pemilik kepentingan. Dia tidak menyangkal, yang paling sulit adalah mengawasi taksi online tanpa aplikasi. Sebab, datanya pasti tidak didaftarkan. ’’Nanti kami evaluasi lagi,” ujarnya.
Tentang kenaikan tarif, Soekarwo berkilah bahwa kenaikan itu bertujuan melindungi penyedia jasa dan konsumen. Dari sisi penyedia jasa, mereka perlu pemasukan lebih. Sebab, taksi online akan dikenai biaya administrasi dan uji kir. Namun, biaya itu bukan untuk retribusi. Kewenangan retribusi, menurut dia, berada di pemkab/pemkot.
Dari sisi konsumen, sebagian biaya tersebut akan dialokasikan untuk asuransi.
Rapergub tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Jatim H.B. Mustafa.
Menurut dia, pergub itu diperlukan untuk menghindari gesekan di lapangan. Ada tiga hal yang menurut Mustafa harus diatur dalam pergub. Yakni, kuota, tarif, dan tanda khusus sebagai identitas taksi online. ’’Semuanya sudah diakomodasi. Kami berterima kasih sekali,” ujarnya saat ditemui setelah acara.
Menurut dia, omzet taksi konvensional menurun drastis. Parahnya, hal tersebut selaras dengan menurunnya taksi yang beroperasi. Di antara sekitar 6 ribu taksi konvensional, yang beroperasi saat ini hanya sekitar 1.500 unit. Tak pelak, kondisi itu membuat pengusaha taksi konvensional cenatcenut. ’’Semoga setelah pergub ini keluar, pertarungan akan lebih fair,” harapnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, inisiatif gubernur menyusun pergub taksi online bisa meredam konflik yang mungkin terjadi. ’’Peraturan menteri (Permenhub No 32 Tahun 2016, Red) belum digedok, Pak Gubernursudahberinisiatifmerancang pergub,’’ kata Machfud.
Kapolda menegaskan, Polda Jatim dan polres jajaran siap mem- back up penuh kebijakan gubernur Jatim. Polisi lebih berperan pada tindakan preventif agar tidak terjadi konflik horizontal. Kepolisian berjanji tidak menggunakan cara-cara represif.
Untuk mempermudah pengamatan, pihaknya menyiapkan kode lambung mulai UA–UZ. Kode tersebut berupa stiker yang harus ditempel di depan dan belakang taksi online. Kepala Dishub LLAJ Jawa Timur Wahid Wahyudi menuturkan, pemprov tidak akan bergerak melangkahi Kementerian Perhubungan. Meski pergub sudah siap, gubernur tidak akan menandatangani peraturan tersebut sebelum revisi Permenhub 32/2016 ” disahkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada perubahan lagi,” katanya.( aji/deb/c7/c6/oni)