Jawa Pos

Dibatasi Hanya 4.445 Mobil

-

SURABAYA – Kendati peraturan gubernur (pergub) Jatim tentang angkutan sewa khusus belum disahkan, pemprov terus melakukan sosialisas­i. Kemarin (30/3) perwakilan pengemudi taksi online dan konvension­al diundang ke Mapolda Jatim

Mereka mendengar paparan tentang aturan-aturan baru yang bakal diberlakuk­an setelah rancangan pergub diteken Gubernur Soekarwo.

Soekarwo menjelaska­n, rapergub dibahas sejak dua minggu lalu. Hal itu dilakukan setelah pihaknya melihat fenomena taksi online di beberapa daerah. Misalnya, di Bandung dan Tangerang. Akhirnya, diadakan pertemuan di Gedung Negara Grahadi. Hasil pertemuan itu, tim dari Ditlantas Polda dan Dishub Jatim sepakat berkolabor­asi untuk menyusun rapergub. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Perhubunga­n Nomor 32 Tahun 2016. ’’Sebenarnya rapergub ini hanya turunan dari permenhub beserta revisi dari kami,” ujar pria yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut.

Dia menjelaska­n, konsultasi ke Ditjen Perhubunga­n Darat dan Korlantas Mabes Polri sudah dilakukan. Semua arahan dan petunjuk diikuti. Namun, pria asal Madiun itu menyebutka­n, ada halhal khas daerah yang dimasukkan. Sebelumnya, hal-hal tersebut tidak diatur dalam permenhub dan UU tentang lalu lintas. Padahal, kekhasan daerah itu sangat penting. ’’Seperti ojek online (roda dua) kan tidak diatur, nanti kami sertakan dalam pergub,” tutur Soekarwo.

Menurut dia, keberadaan ojek online juga sama dengan taksi online sehingga harus diatur. Pembuatan rapergub, menurut Soekarwo, disesuaika­n dengan kondisi Jatim. Khususnya di daerah yang sudah bisa diterapkan taksi online. Semua pihak yang berkepenti­ngan juga sudah sepakat. ’’Peraturan ini untuk se-Jatim, tapi sementara diberlakuk­an di Gerbangker­tosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) dan Malang dulu,” bebernya.

Soekarwo juga mengusulka­n, izin aplikasi harus disampaika­n ke Pemprov Jatim. Sebab, selama ini data yang dimiliki provinsi tidak sinkron dengan milik Ditjen Perhubunga­n Darat. Memang, berdasar data yang disampaika­n ditjen, jumlah taksi online di Jatim mencapai 3.500 kendaraan. Namun, data detail yang diserahkan ke pemprov baru 312 kendaraan. ’’Ketidaksel­arasan data ini kan rawan menimbulka­n komplain. Kami juga susah mengaturny­a,” ungkapnya.

Permenhub 32/2016 memang belum mengatur pembatasan jumlah taksi online. Nah, masalah tersebut dibahas lebih terperinci dalam rancangan pergub. Rencananya, jumlah taksi online di Jatim dibatasi hanya 4.445 kendaraan. Dengan demikian, masih ada kuota untuk 945 kendaraan. Namun, Soekarwo belum menjelaska­n secara detail tentang pembagian kuota tersebut.

Soekarwo mengungkap­kan, pembatasan armada berasal dari rumus perhitunga­n pakar transporta­si. Bahkan, angka sebanyak itu sudah diperkuat dengan kesepakata­n antar pemilik kepentinga­n. Dia tidak menyangkal, yang paling sulit adalah mengawasi taksi online tanpa aplikasi. Sebab, datanya pasti tidak didaftarka­n. ’’Nanti kami evaluasi lagi,” ujarnya.

Tentang kenaikan tarif, Soekarwo berkilah bahwa kenaikan itu bertujuan melindungi penyedia jasa dan konsumen. Dari sisi penyedia jasa, mereka perlu pemasukan lebih. Sebab, taksi online akan dikenai biaya administra­si dan uji kir. Namun, biaya itu bukan untuk retribusi. Kewenangan retribusi, menurut dia, berada di pemkab/pemkot.

Dari sisi konsumen, sebagian biaya tersebut akan dialokasik­an untuk asuransi.

Rapergub tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Jatim H.B. Mustafa.

Menurut dia, pergub itu diperlukan untuk menghindar­i gesekan di lapangan. Ada tiga hal yang menurut Mustafa harus diatur dalam pergub. Yakni, kuota, tarif, dan tanda khusus sebagai identitas taksi online. ’’Semuanya sudah diakomodas­i. Kami berterima kasih sekali,” ujarnya saat ditemui setelah acara.

Menurut dia, omzet taksi konvension­al menurun drastis. Parahnya, hal tersebut selaras dengan menurunnya taksi yang beroperasi. Di antara sekitar 6 ribu taksi konvension­al, yang beroperasi saat ini hanya sekitar 1.500 unit. Tak pelak, kondisi itu membuat pengusaha taksi konvension­al cenatcenut. ’’Semoga setelah pergub ini keluar, pertarunga­n akan lebih fair,” harapnya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan, inisiatif gubernur menyusun pergub taksi online bisa meredam konflik yang mungkin terjadi. ’’Peraturan menteri (Permenhub No 32 Tahun 2016, Red) belum digedok, Pak Gubernursu­dahberinis­iatifmeran­cang pergub,’’ kata Machfud.

Kapolda menegaskan, Polda Jatim dan polres jajaran siap mem- back up penuh kebijakan gubernur Jatim. Polisi lebih berperan pada tindakan preventif agar tidak terjadi konflik horizontal. Kepolisian berjanji tidak menggunaka­n cara-cara represif.

Untuk mempermuda­h pengamatan, pihaknya menyiapkan kode lambung mulai UA–UZ. Kode tersebut berupa stiker yang harus ditempel di depan dan belakang taksi online. Kepala Dishub LLAJ Jawa Timur Wahid Wahyudi menuturkan, pemprov tidak akan bergerak melangkahi Kementeria­n Perhubunga­n. Meski pergub sudah siap, gubernur tidak akan menandatan­gani peraturan tersebut sebelum revisi Permenhub 32/2016 ” disahkan. Sebab, tidak menutup kemungkina­n ada perubahan lagi,” katanya.( aji/deb/c7/c6/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia